LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pekon Bumi Hantatai Kecamatan Bandar Negeri Suoh dan dua perusahaan yaitu PT. Centratama Menara Indonesia (CMI) dan PT. Edotco pengalihan dari PT. XL dikenakan denda 2 persen/bulan.
Pasalnya, perusahaan telekomunikasi dan kedua pekon tersebut tak kunjung melunasi pelunasan pajak bumi dan bangun pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) hingga batas waktu yang ditentukan yaitu akhir Oktober 2022.
“Kita telah memberikan toleransi kepada kecamatan dan perusahaan dengan memperpanjang waktu pelunasan PBB-P2 namun sampai saat ini perusahaan dan pekon tersebut belum juga melunasi pajak sehingga dikenakan denda 2 persen/bulan mulai 1 November 2022,” ungkap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Ir. Okmal, M.Si, Jumat (25/11/2022)
Menurut dia, pemerintah daerah sudah beberapa kali memperpanjang waktu pelunasan PBB-P2 jadi tidak ada alasan lagi bagi kecamatan dan perusahaan untuk tidak melunasi pajak tersebut.
BACA JUGA:Lomba Tumpeng Warnai Peringatan Hari Guru Nasional Ke-77
Lanjut dia, dari 15 kecamatan, tinggal tiga kecamatan Bandar Negeri Suoh lagi yang belum melunasi PBB, itu karena ada satu pekon yang hingga kini belum lunas PBB yaitu Pekon Bumi Hantatai.
“Dari 15 kecamatan, terdapat 14 kecamatan yang telah melunasi PBB 100 persen sedangkan satu kecamatan yaitu Kecamatan Bandar Negeri Suoh yang realisasi pajaknya baru 86,24 persen,” kata dia.
Selain Kecamatan Bandar Negeri Suoh, kata Okmal, untuk menara juga belum terealisasi sesuai dengan target, itu karena ada dua perusahaan telekomunikasi yang belum melunasi PBB yaitu PT. Centratama Menara Indonesia (CMI) dan PT. Edotco pengalihan dari PT. XL.
“Untuk menara dari target PBB sebesar Rp189 juta baru terealisasi 180 juta atau 95,12 persen,” katanya seraya menambahkan, untuk PLTA, PLN dan Lampung Hydro Energi telah lunas 100 persen.
BACA JUGA:Peringati HGN, Jajaran ASN Kemenag Upacara di MAN 1 Lambar
Terkait masih adanya kecamatan dan perusahaan telekomunikasi yang belum melunasi PBB. Okmal menghimbau agar pihak kecamatan dan perusahaan segera melunasi PBB tersebut sesuai dengan target yang ditetapkan.
“Kita sudah dua kali memberikan toleransi dengan memperpanjang waktu pembayaran PBB, jadi camat dan pihak perusahaan dihimbau untuk segera melunasi PBB tersebut,” tandasnya. (lus/mlo)