LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Inspektur Kabupaten Lampung Barat, Ir. Sudarto memastikan bahwa Penghitungan Kerugian Negara (PKN) terkait dengan perkara dugaan korupsi dana Bimbingan Teknis (Bimtek) Peratin tahun anggaran 2021 yang saat ini ditangani oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lambar terus berproses.
Menurut Sudarto, pihaknya dalam hal ini Inspektur Pembantu (Irban) V selaku tim yang menindaklanjuti permintaan PKN dari penyidik Kejari Lambar tersebut, terus melakukan proses penghitungan sebagaimana diminta.
”Pada intinya untuk permintaan penghitungan kerugian Negara dari penyidik Kejari Lambar terus berproses, tim kami terus bekerja menindaklanjuti itu,” ungkap Sudarto, Rabu (23/11/2022).
Menurut dia, dalam waktu dekat ini pihaknya akan melapor kepada Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lambar perihal apa yang sedang dilaksanakan oleh pihaknya.
BACA JUGA:Bagikan BLT-DD, Sutro : Manfaatkan Sebaik-baiknya
”Beberapa waktu lalu, Irban V sempat akan menghadap pak Sekda (Sekkab), namun beliau sedang ada dinas luar dan rencananya hari ini (kemarin), tetapi beliau juga sedang dinas luar, namun dalam waktu dekat ini akan segera dilaporkan perihal apa yang dilaksanakan, namun terkait hasilnya tentu bukan ranah kami untuk menyampaikan,” ungkap Sudarto.
Ia menegaskan, bahwa penanganan di Inspektorat tidak berhenti dan terus ditindaklanjuti. ”Jadi nggak ada yang mandek (terhenti) masih berjalan terus, namun untuk apa progresnya saat ini tentu kami tidak bisa menyampaikan, yang jelas tim kami terus bekerja,” kata Sudarto.
Sebelumnya, Sekkab Lambar Drs. Hi. Nukman, M.M., mengaku hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan terkait dengan hasil audit PKN, dalam perkara dugaan korupsi dana Bimtek Peratin tahun anggaran 2021 yang saat ini ditangani oleh penyidik Kejari Lambar.
Dalam waktu dekat, kata Nukman, pihaknya akan memanggil Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam hal ini Inspektorat, untuk membahas perihal tindak lanjut dari permintaan data kerugian negara yang diminta oleh penyidik Kejari Lambar.
BACA JUGA:Peringatan HUT Korpri, Pengurus Korpri Lampung Gelar Kegiatan Pembuatan Passport Bagi ASN
”Sampai saat ini saya belum menerima laporan dari tim, terkait sudah sejauh mana yang dilakukan dalam rangka menindaklanjuti permintaan data kerugian negara dari kawan-kawan di Kejaksaan, karena itu dalam waktu dekat tim akan saya panggil dan akan kami bahas terkait itu,” ungkap Nukman.
Kendati belum menerima laporan perihal kerugian negara yang ditimbulkan, namun Nukman menegaskan bahwa tim telah menindaklanjuti permintaan dari penyidik dengan melakukan penghitungan sebagaimana diminta.
”Kita pastikan itu (permintaan penyidik) sudah ditindaklanjuti oleh tim, terkait apa hasilnya, jika sudah ada maka akan kami laporkan kepada pimpinan,” tegas Nukman.
Untuk diketahui, Rabu 16 Februari 2022 lalu, Kejari Lambar melakukan ekspose perkara dugaan korupsi dana Bimtek peratin, dimana statusnya telah naik ke proses penyidikan (Sidik) yang sebelumnya Penyelidikan (Lidik) dilakukan oleh penyidik Kejari setempat, dan hingga November ini masih jalan ditempat.
BACA JUGA:Tinjau Lokasi Pembangunan Masjid Raya Lampung, Qudrotul : Desainnya Mengakomodasi Kearifan Lokal