PRINGSEWU, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Masyarakat yang merasa menjadi korban tindak kejahatan atau pencurian kendaraan bermotor dapat melakukan pengecekan di Mapolres Pringsewu.
Ini menyusul diamankannya puluhan Sepeda motor dari sejumlah pelaku tindak pidana.
"Bisa mengecek siapa tau ada kendaraan yang diamankan merupakan milik warga yang pernah merasa kehilangan," ungkap Kasat Reskrim polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora didampingi Kabag ops Kompol Kisron usai penyerahan sepeda motor pada salah satu korban.
Menurutnya, untuk pengecekan masyarakat dapat membawa bukti bukti yang menerangkan kepemilikan sepeda motor yang sah.
BACA JUGA:Batal Dihadiri Ketua DPR RI, Lamban Pancasila akan Diresmikan Kepala BKKBN
"Dengan membawa BPKB, STNK termasuk surat laporan," tambahnya.
Terkait masyarakat yang kehilangan sepeda motor namun tak melaporkannya ke Polisi, di katakan Kasat Reskrim tetap dapat melakukan pengecekan.
"Bisa saja namun tetap membawa bukti kepemilikan untuk selanjutnya di cocokkan dengan kendaraan. Selanjutnya baru di titipkan kendaraan tersebut pada si pemiliknya," tambahnya.
Sementara itu, saat penyerahan sepeda motor yang ternyata setelah di cocokkan adalah milik Mintardi, Kabag ops Kompol Kisron dan Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo berpesan bila sepeda motor tersebut dapat diambil namun sifatnya dititipkan, sedangkan untuk persoalan hukumnya tetap diteruskan.
BACA JUGA:Selama Dua Bulan, Polres Pringsewu Amankan 27 Pelaku Berbagai Tindak Pidana
“Sudah dicocokkan, hari ini kita titipkan pada pemiliknya tolong di jaga," pesannya.
Sementara itu Mintardi mengaku sangat senang karena sepeda motor jenis matik miliknya bisa ditemukan oleh polres Pringsewu.
"Sepeda motor hilang saat diparkir di salah satu Cafe bulan Juli lalu. Saya ucapkan terimakasih pada jajaran polres Pringsewu karena sepeda motor berhasil ditemukan kembali," akunya. (sag/mlo)