MEDIALAMPUNG.CO.ID - Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sampai saat ini belum ditetapkan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung, Agus Nompitu mengatakan hal ini karena masih menunggu rumusan formulasi dari pusat. "Iya kita masih menunggu perumusan formulasi dari pusat. Karenanya untuk UMP masih menunggu," kata Agus, Senin, 7 November melalui pesan WhatsApp. Dia mengatakan batas penetapan UMP sendiri pada 21 November. Kemudian disusul penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) pada 30 November. "Untuk UMP batas penetapan nya nanti 21 November. Kita pastikan itu sesuai," lanjut Agus. Dia melanjutkan, sudah bertemu dengan kementerian Tenaga Kerja dan beberapa kementerian lainnya untuk membahas soal UMP. Agus menyebut saat rapat tersebut, pihaknya menyampaikan aspirasi dan permintaan yang telah disampaikan para serikat pekerja dan buruh sebelumnya. "Yang saya sampaikan itu seperti sebelum menetapkan UMP harus memperhatikan kondisi makro ekonomi daerah, termasuk Lampung. Salah satunya pertumbuhan ekonomi. Kedua persoalan naiknya inflasi daerah dan nasional, belum lagi kenaikan harga BBM. Sehingga kita harus jangan sampai memberatkan serikat buruh dan perusahaan," kata Agus. Menurutnya melihat kondisi pertumbuhan ekonomi dan kenaikan harga BBM sangat berpengaruh. Terutama masyarakat yang berada didaerah."Namun, kita masih menunggu. harapannya bisa sesuai dengan yang diinginkan teman-teman pekerja," tandasnya. (*)