MEDIALAMPUNG.CO.ID - Lima orang tersangka kasus mafia tanah atau dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen sertifikat hak milik (SHM) pada tanah seluas 10 hektar di Desa Malangsari, Kecamatan Tanjungsari, Lampung Selatan, segera disidangkan.
Kasubdit 2 Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol Sendi Antoni mengatakan, telah menerima surat dari Kejaksaan Tinggi Lampung bahwa berkas perkara kelima tersangka dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen sertifikat hak milik (SHM) pada tanah seluas 10 hektar, dinyatakan lengkap atau P21.
"Rencananya Subdit 2 Ditreskrimum Polda Lampung, hari Senin (21/11) akan melakukan tahap II atau penyerahan Lima tersangka dan Barang Bukti (BB) ke Kejaksaan Tinggi Lampung, untuk menindaklanjuti pernyataan Tim JPU bahwa berkas para tersangka sudah lengkap atau P21, baik secara formil maupun materil," ujar Kompol Sendi Antoni di ruang kerjanya, Jumat (18/11).
Adapun ke Lima tersangka kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen sertifikat hak milik pada tanah seluas 10 hektar yang sudah dinyatakan lengkap yaitu, pensiunan Polri berinisial SJO (80), Kades Gunung Agung Lampung Timur berinisial SYT (68), Kepala Satpol PP Lampung Timur berinisial SHN (58), seorang notaris dan PPAT berinsial RA (49), serta juru ukur pada Kantor BPN Kabupaten Pesisir Barat berinisial FBM (44). (ded/mlo)