BLT-DD Tahap 4 Pekon Purawiwitan Dibagikan

Jumat 18-11-2022,17:21 WIB
Reporter : Rinto Arius
Editor : Budi Setiyawan

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Aparatur Pekon Purawiwitan Kecamatan Kebuntebu, Kabupaten Lampung Barat (Lambar) kembali salurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD), pendistribusian tahap keempat Bulan Oktober dan November kepada 106 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Pada penyaluran yang dilaksanakan Jumat (18/11) dihadiri Sekcam Fithry Aidi, S.Sos., Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa, Babinsa, Babinkamtibmas dan Ketua LHP.

Pendistribusian BLT-DD tersebut dilakukan di dua tempat yakni di aula balai pekon, kemudian penyaluran dihantarkan ke rumah penerima manfaat yang kondisi fisiknya tidak bisa berkunjung lagi ke balai pekon. 

Seperti terpantau di lapangan tim gabungan yang komando langsung oleh Peratin Karyanto, S.E., mendatangi rumah warga penerima bantuan yang kondisi fisiknya menyelami stroke.

BACA JUGA:Kapolsek Sumberjaya dan Personil Giat Program Quick Wins Jumat Curhat

Peratin Karyanto menegaskan, bantuan tersebut digulirkan pemerintah sebagai upaya dalam meringankan beban masyarakat sekaligus motivasi terhadap masyarakat langkah pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19.

Sehingga atas dasar manfaat tersebut pihaknya berharap kepada seluruh penerima BLT-DD agar seyogyanya membelanjakan bantuan tepat guna seperti halnya untuk keperluan dapur dengan dibelanjakan pembelian sembako atau kebutuhan-kebutuhan yang urgent lainnya.

Kepala pemerintah juga atas nama masyarakat Karyanto menyampaikan terima kasih di mana khususnya Tahun 2022 ini BLT-DD disalurkan penuh selama 12 bulan, yang sekarang ini pembagian hingga bulan November.

Di sisi lain dirinya menyampaikan terima kasih kepada pihak Kecamatan tugas-tugas berkepentingan lainnya baik Babinsa Babinkamtibmas, pendamping desa pendamping lokal desa dan jajaran LHP konsisten menghadiri dan mengawal pendistribusian BLT-DD. 

Di mana ia juga menyinggung untuk tahun anggaran 2023 bantuan tersebut masih akan digulirkan namun kuotanya disebutkan maksimal 25% dari Anggaran Dana Desa. Dan dan sasaran kriteria penerima adalah masyarakat yang masuk kategori miskin ekstrem seperti tidak memiliki usaha, hidup tunggal usia lanjut. (rin/mlo)

 

Tags : #blt-dd
Kategori :