Pendaftaran PPPK Guru 2022, BKPSDM Tunggu BKN

Kamis 27-10-2022,18:50 WIB
Reporter : Yogi Astrayuda
Editor : Budi Setiyawan

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Badan Kepegawain dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM), Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), masih menunggu informasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait pembukaan pendaftaran calon pegawai pemerintah dengan perjanjian Kerja (CPPPK) formasi guru di kabupaten setempat.

Kabid Pengadaan dan Informasi Pegawai, Eko Priyanto, S.Kom., mendampingi Kepala BKPSDM Pesbar, Sri Agustini, S.Km., menyatakan, informasi terkait pengumuman pembukaan pendaftaran CPPPK formasi guru itu sudah diterima tinggal menunggu pelaksanaan pendaftaran.

“Pengumuman terkait pendaftaran CPPPK itu sudah kita terima, tapi kita masih menunggu pelaksanaan pendaftaran yang akan dilakukan melalui website milik BKN,” kata dia.

Dijelaskannya, dalam penerimaan guru PPPK 2022 itu, Kabupaten Pesbar mendapatkan 556 kuota. Para guru bisa mendaftarkan diri dengan syarat harus terdaftar dalam data pokok pendidikan (Dapodik) minimal tiga tahun.

BACA JUGA:Dana Santunan Kematian Bertambah Rp200 Juta

“Ada 556 kuota PPPK guru untuk Kabupaten Pesbar, dalam mengisi kuota itu terdapat sejumlah prioritas penerimaan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek),” jelasnya.

Dijelaskannya, syarat pendaftaran guru PPPK 2022 itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Republik Indonesia No.20/2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.

“Didalam PermenpanRB itu diterangkan bahwa Pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK jabatan fungsional guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 terdiri atas kategori, pelamar prioritas dan pelamar umum,” jelasnya

Ditambahkannya, pelamar prioritas terdiri atas pelamar prioritas I pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III. 

BACA JUGA:DP3AKB Pesbar Gelar Rapat Gugus Tugas KLA

Pelamar prioritas I terdiri atas tenaga honorer kategori II (THK-II) yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK jabatan fungsional Guru Tahun 2021.

“Lalu, Guru non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK jabatan fungsional Guru Tahun 2021, lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK jabatan fungsional Guru Tahun 2021 dan Guru Swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru Tahun 2021,” terangnya.

Sedangkan, pelamar prioritas II merupakan THK-II dan pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah tiga tahun. 

Lalu, kategori pelamar umum terdiri atas lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG Kemendikbudristek.

“Dalam pelaksanaan seleksi PPPK itu tidak dilaksanakan melalui mekanisme tes, melainkan menggunakan mekanisme seleksi observasi. Observasi dalam hal ini dilakukan penilaian oleh kepala sekolah, guru senior, pengawas sekolah, Dinas Pendidikan dan Badan Kepegawaian Daerah,” pungkasnya. (ygi/d1n/mlo)

Tags : #pppk #guru
Kategori :