MEDIALAMPUNG.CO.ID - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kini dilarang melakukan penindakan tilang secara manual.
Larangan tersebut tertuang dalam surat telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022.
Dalam telegram tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajaran Korlantas untuk mengedepankan dan memaksimalkan penindakan secara tilang elektronik atau ETLE.
Hal ini untuk menghindari terjadinya pungutan yang di luar ketentuan atau pungli yang dapat memperburuk citra Polri di mata masyarakat.
BACA JUGA:Dijanjikan Menjadi TKI, Sepasang Pasutri Tertipu Hingga Puluhan Juta
"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE, baik statis maupun mobile, dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut.
Personel Korlantas Polri juga diminta memberikan pelayanan prima serta menerapkan 3S (senyum, sapa, dan salam) mulai dari sentra loket Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, hingga pelanggaran lalu lintas.
Profesionalisme dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi juga menjadi salah satu poin penting dalam telegram tersebut.
Anggota Polantas diminta menangani kasus secara transparan dan prosedural tanpa memihak kepada salah satu yang berperkara.
BACA JUGA:Temukan Pekerjaan Proyek Diduga Asal Jadi, Komisi II DPRD Pesbar Segera Panggil DPUPR
Terkait penampilan, Kapolri juga meminta anggotanya untuk tidak menampilkan kehidupan yang hedonisme dengan mendekatkan diri kepada masyarakat melalui kegiatan bakti sosial atau sedekah.
Selain itu, anggota yang berprestasi maupun berinovasi di bidang lalu lintas dan memberikan hukuman kepada personel melakukan pelanggaran akan mendapatkan reward.
Korlantas Polri juga diminta menggelar apel arahan pimpinan (AAP) dan anev. Hal itu agar anggota memedomani SOP serta tidak melakukan kegiatan yang kontraproduktif.
Poin terakhir dalam telegram itu, anggota Polri diminta melakukan pengawasan dan pengendalian yang melekat dan berjenjang untuk pelaksanaan kegiatan pelayanan bidang lalu lintas agar anggota lebih memahami tugas dan tanggung jawab masing-masing.