Dijanjikan Menjadi TKI, Sepasang Pasutri Tertipu Hingga Puluhan Juta

Dijanjikan Menjadi TKI, Sepasang Pasutri Tertipu Hingga Puluhan Juta

--

LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Banyak ragam bagi orang yang suka dengan aksi tipu-tipu demi mendapatkan uang, tidak terkecuali menggunakan modus menjadikan seseorang untuk bisa bekerja sebagai tenaga kerja diluar negeri (TKI).

Peristiwa ini dialami korban Supatmi (50) warga Desa Subik Kecamatan Abung Tengah Lampura pada 18 Februari 2020 silam dan baru melaporkannya ke Mapolres Lampura pada 9 Agustus 2022.

Menurut korban yang merupakan pasangan suami istri yakni YA dan CW, pelaku adalah warga satu desa dengannya, namun beberapa hari setelah itu pelaku tidak lagi menunjukan batang hidungnya (melarikan diri), ujar korban yang menderita kerugian hingga Rp 75 juta itu.

Kasat Reskrim AKP Eko Rendi mewakili Kapolres Lampura AKBP Kurniawan Ismail SH. SIK. MIK membenarkan telah menerima laporan pengaduan korban dan telah berhasil menangkap salah satu terduga pelakunya YA (45) warga Desa Subik Kecamatan Abung Tengah, Jumat 21 Oktober 2022.

BACA JUGA:Polres Lamtim Amankan 3 Tersangka Curat

"(YA) ditangkap saat berada di salah satu apartemen 88 Kelurahan Poris Plawad Cipondoh Kota Tangerang Provinsi banten pada Rabu (19/10/2022) pukul 22.00 WIB oleh TEKAB 308 Presisi," ucapnya.

Diungkapkan oleh AKP Eko, awal mula kejadian tanggal 18 Februari 2020, sekitar pukul 11.30 WIB TKP di rumah korban, YE alias MY dan CW menawarkan Korban untuk menjadikan Anaknya bekerja sebagai TKI di bulan januari 2021, dan Korban diharuskan membayar uang sebesar Rp 75.000.000,- (Tujuh Puluh Lima juta Rupiah).

"Karena berharap anaknya bisa bekerja, tawaranan dipenuhi, korban pun menyerahkan uang tersebut, namun hingga saat ini anak korban tidak juga bekerja menjadi TKI dan uang juga tidak dikembalikan, bahkan pelaku sudah tidak ada lagi terlihat di Desa Subik hingga selanjutnya korban melapor ke Polisi," kata Eko

Berdasarkan itu, pihaknya menindak lanjuti dengan serangkaian penyelidikan dengan menurunkan TEKAB 308, kemudian pada hari Rabu (19/10/2022) pukul 22.00 wib berhasil menangkap salah satu terduga pelaku di wilayah Tangerang Banten dan kini telah diamankan di Mapolres Lampura guna dilakukan pendalaman pemeriksaan, untuk terduga pelaku satunya (CW) masih dalam penyelidikan.

BACA JUGA:Temukan Pekerjaan Proyek Diduga Asal Jadi, Komisi II DPRD Pesbar Segera Panggil DPUPR

Barang bukti yang disita berupa 2 (dua) lembar kwitansi penerimaan uang, 1 (satu) lembar fotocopy buku sertifikat an. Daliyem

"Lebih lanjut Kasat AKP Eko meminta kepada warga masyarakat, jangan mudah terpedaya dengan penawaran- penawaran, apapun itu bentuknya, apalagi didahului dengan permintaan uang, bisa dipastikan itu tidak benar," tutupnya.(adk/mlo)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: