LAMTIM, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Jajaran Polres Lampung Timur mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat).
Dari pengungkapan kasus itu, berhasil diamankan 3 tersangka Masing-masing, YM (20) dan JM (35) warga Kecamatan Batanghari Nuban Lamtim. Kemudian, DI (20) warga Lampung Selatan.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution menjelaskan, dari 3 tersangka tersebut, 2 diantaranya diamankan Polsek Raman Utara. Yaitu, YM dan JM. Sedangkan, DI berhasil diamankan Polsek Matarambaru.
Dilanjutkan, YM dan JM diduga terlibat dalam aksi curat di rumah Sutris warga Kecamatan Raman Utara pada Sabtu 9 Oktober 2022 lalu.
BACA JUGA:Temukan Pekerjaan Proyek Diduga Asal Jadi, Komisi II DPRD Pesbar Segera Panggil DPUPR
Modusnya, mencongkel jendela kemudian masuk ke rumah korban dan membawa kabur 2 unit telepon genggam (HP) dan 1 unit sepeda motor Honda Vario.
Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan, personil Polsek Raman Utara dibantu Polres Lamtim berhasil mengamankan ke dua tersangka di wilayah Kecamatan Batanghari Nuban, Rabu 19 Oktober 2022.
Berikut para tersangka turut diamankan barang bukti berupa 2 unit HP. “Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polsek Raman Utara guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,” jelas Kapolres didampingi Kapolsek Raman Utara Iptu Sunaryo.
Selanjutnya, DI berhasil diamankan Polsek Matarambaru Kamis 20 Oktober 2022.
BACA JUGA:Polres Way Kanan Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kapolsek Mataram Baru Iptu Rudi menjelaskan, tersangka diduga melakukan aksi pencurian HP milik JS warga Kecamatan Matarambaru. Aksi pencurian itu dilakukan tersangka Senin 17 Oktober 2022 lalu.
Modusnya, tersangka mendatangi rumah korban kemudian membawa kabur 1 unit HP. Saat kejadian itu, korban sedang tidur sehingga tidak mengetahui ada tamu tak diundang yang membawa kabur HP miliknya.
Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan, petugas Polsek Matarambaru berhasil mengamankan tersangka di wilayah Lampung Selatan.
“Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polsek Matarambaru guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,” jelas Kapolres. (wid/mlo)