Wabah Covid-19 Melandai, Realisasi Pajak Restoran Tembus Rp1 Miliar

Jumat 14-10-2022,15:39 WIB
Reporter : Lusiana Purba
Editor : Budi Setiyawan

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Lambar mencatat hingga September 2022, pendapatan asli daerah (PAD) bersumber dari pajak restoran mengalami kenaikan yang signifikan yaitu realisasinya di angka Rp1 miliar lebih.

Kepala BPKD Ir. Okmal, M.Si mengungkapkan, terjadinya pandemi Covid-19 memang berdampak pada turunnya omset pendapatan para pengusaha restoran di wilayah Kabupaten Lambar, namun kondisi ini tidak menyurutkan langkah BPKD untuk meningkatkan penerimaan Pajak Daerah khususnya Pajak Restoran sebagai sumber pendapatan daerah dalam rangka menjaga keberlangsungan pembangunan di Kabupaten Lambar. 

“Langkah yang kita lakukan adalah memasang alat perekam transaksi atau Tapping Box di sejumlah restoran/rumah makan dan hotel di Kabupaten Lambar. Dengan dipasangnya Tapping Box tersebut, ada penambahan pendapatan daerah, dimana per September 2022 untuk realisasi PAD dari pajak restoran tembus Rp1.167.486.681,00 atau 74,66% dari target Rp1.563.720.000,00,” kata Okmal, Jumat (14/10/2022).

Okmal mengaku optimis target pajak restoran di Kabupaten Lambar tahun ini akan terealisasi 100% sebelum akhir tahun 2022. 

BACA JUGA:Arinal Harapkan Dukungan PERSI Bersama Pemerintah, Berikan Pelayanan Prima Terkait Kesehatan

“Masih ada waktu sekitar tiga bulan lagi dan kita optimis pajak restoran tahun ini akan tercapai target apalagi saat ini wabah Covid-19 telah melandai jadi kita berharap kerjasamanya dari pemilik restoran atau rumah makan untuk merealisasikan pajak tersebut,” ucapnya.

Kata dia, pada tahun 2021 lalu, Pemkab Lambar memasang lima unit Tapping Box dan tahun ini ada 20 unit dipasang di rumah makan dan hotel. 

Pemasangan alat perekam data transaksi usaha itu sebagai wujud pengawasan terhadap setoran pajak hotel dan restoran dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Lambar.

“Dengan adanya pemasangan Tapping Box tersebut,  maka akan diketahui berapa pajak yang harus dibayarkan pemilik restoran dan hotel. Artinya mereka tidak bisa bermain main dengan pajak dan pembayarannya langsung disetor ke rekening kas daerah,” tegas Okmal. (lus/mlo)

 

Kategori :