Biji ganja tersebut diperoleh dari temannya yang bernama Anjas Triana selanjutnya tim bergerak melakukan Penangkapan terhadap Anjas yang sedang berada di rumahnya dan Pelaku mengakui bahwa benar sekira tiga bulan yang lalu telah memberikan tiga linting daun ganja kepada Feni Hidayat, yang sebelumnya daun ganja tersebut diperoleh dari Asep alamat Merapi Lampung Tengah.
Pada saat dilakukan Penggeledahan di rumah pelaku Deni Hidayat didapatkan barang bukti berupa satu amplop daun ganja kering yang disimpan di dalam dapur rumahnya. Barang bukti tersebut diperoleh dari hasil pemetik daun ganja hasil tanamnya sekira dua minggu yang lalu.
Kemudian pada siang Kamis (13/10) tim melakukan pencarian dan penyisiran kembali untuk yang kedua kalinya di lokasi kebun Deni Hidayat dan didapatkan lagi 1 (satu) batang tanaman Ganja dalam polybag plastik warna hitam yang disembunyikan di dalam semak belukar, serta satu buah polybag plastik warna hitam berisi tanah bekas tanaman.
Selanjutnya Pelaku dibawa ke Polsek Sumber Jaya guna dilakukan proses penyelidikan,dan selanjutnya dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Lambar.
BACA JUGA:Way Ngaras Meluap, Enam Pekon Kembali Terendam Banjir
Menurut Kompol Ery, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) atau pasal 114 ayat (2) Undang-undang R.l No.35/2009 tentang Narkotika
"Dalam pengecekan dan pengambilan Tanaman Ganja lokasi Ataran Arum Register 34B Tangki Tebak, kawasan hutan register 34B, berbatasan dengan wilayah Kabupaten Lampung Barat dan Lampung Utara telah berkoordinasi dengan Petugas Kehutanan," tandasnya. (rin/mlo)