PRINGSEWU, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Tak hanya menyarankan R untuk menggugurkan kandungannya. RP (21) ternyata juga berperan menyiapkan obat aborsi dan juga membantu melakukan proses aborsi.
Bahkan RP diduga ikut mendapat keuntungan finansial melalui obat yang dijualnya.
RP sendiri merupakan rekan tersangka R saat masih sama-sama bekerja di salah satu Koperasi di Kota Bandar Lampung.
Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, peran tersangka RP ini antara lain menyarankan tersangka R untuk melakukan aborsi.
BACA JUGA:Kasus Pembuangan Bayi, Polres Pringsewu Tetapkan Tersangka Baru
Kemudian menyiapkan obat aborsi dan juga membantu melakukan proses aborsi. Ternyata RP menaikkan harga jual obat aborsi.
"Tak hanya itu, tersangka RP ini juga diduga mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 350 ribu dari kejadian tersebut. Keuntungan itu didapat dari menaikkan harga obat aborsi dari Rp 1.350.000,. menjadi Rp. 1.700.000," jelasnya.
Warga Kelurahan Kampung Baru, Labuhan Ratu Kota Bandar Lampung tersebut langsung dilakukan penahanan di rutan Polres Pringsewu dan dijerat dengan pasal 77A UU RI No.17/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23/2002 tentang perlindungan anak dan pasal 341 Jo pasal 342 Jo pasal 343 KUHP.
"Tersangka RP terancam hukuman pidana penjara hingga 15 tahun penjara." tegas Iptu Feabo.
BACA JUGA:Buntut Demo Wartawan, Seorang Pejabat Sekretariat DPRD Lampura Diperiksa Tipikor
Untuk diketahui tersangka pembuangan bayi di Pekon Parerejo, Gadingrejo, Pringsewu bertambah menyusul ditetapkannya RP (21) oleh Satreskrim Polres Pringsewu Polda Lampung melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) sebagai tersangka pada Kamis 13 Oktober 2022.
Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, penetapan tersangka baru ini setelah pihak penyidik melakukan serangkaian proses pemeriksaan terhadap para saksi, tersangka serta dikuatkan dengan adanya alat bukti dan hasil gelar perkara.(sag/mlo)