TANGGAMUS, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemerintah kabupaten (Pemkab) Tanggamus Jumat 7 Oktober 2022 akhirnya membayar gaji 787 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten setempat.
Sekretaris Dinas Pendidikan, Adi Gunawan mewakili Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus, Yadi Mulyadi, Minggu 9 Oktober 2022 mengatakan, gaji PPPK telah dibayar Jumat 7 Oktober lalu.
"Alhamdulillah gaji PPPK sudah dibayar hari Jumat kemarin," ungkap Adi Gunawan.
Telah dibayarnya gaji PPPK pada Oktober ini dibenarkan salah seorang PPPK guru, A. Subha, menurutnya, pada Jumat dirinya telah menerima pembayaran gaji bulan Oktober.
BACA JUGA:Bupati Jalan Sehat Bersama Ribuan Warga Waytenong dan Bagi Seragam Sekolah Gratis
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Tanggamus telah mengalokasikan anggaran untuk pembayaran dan rapel gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Di mana, pembayaran gaji dilakukan sesuai surat perintah menjalankan tugas (SPMT).
Kepala Bidang (Kabid) Formasi dan Mutasi Prayitno mewakili Kepala BKPSDM Tanggamus Aan Derajat mengatakan, gaji 787 PPPK hasil rekrutmen tahap satu dan dua telah dianggarkan dalam APBD Perubahan 2022.
“Karena saat ini APBD Perubahan masih dalam tahap evaluasi provinsi, maka pembayaran gaji akan dilakukan bulan depan, yakni Oktober. Setelah itu baru rapel gaji," kata Prayitno dikonfirmasi, Selasa 27 September 2022.
BACA JUGA:Loket Kanjuruhan
Dilanjutkan, pembayaran gaji disesuaikan dengan Surat perintah menjalankan tugas (SPMT).
SPMT terhitung bulan Juni, sehingga gaji yang dirapel terhitung mulai Juli.
“Artinya, 787 PPPK akan mendapatkan rapel gaji sesuai dengan SPMT," sebut Prayitno.
Untuk tahap pertama PPPK, mendapat gaji terlebih dahulu. Setelah itu baru pembayaran rapel yang diupayakan pada Oktober.
BACA JUGA:Kopi Lampung Begawi 2022 di Sarinah Jakarta Berlangsung Meriah