Fahrizal : Pemerintah Harus Berikan Layanan dan Perlindungan ke Para PMI

Senin 03-10-2022,18:44 WIB
Reporter : Dedi Andrian
Editor : Budi Setiyawan

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Fahrizal Darminto bersama Polda Lampung, Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Lampung, Disdukcapil, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, BP3MI, dan Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Bandarlampung melakukan penandatanganan pakta integritas dan penyerahan salinan Keputusan Gubernur Lampung tentang Standar Operasional Prosedur ​Layanan Terpadu Satu Atap Pekerja Migran Indonesia (LTSA-PMI) Provinsi Lampung, di Ruang Abung, Balai Keratun Provinsi Lampung, Senin (3/10).

Penandatanganan Pakta Integritas merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor : G/478/V.08/HK/2022 tanggal 6 September 2022 tentang pembentukan LTSA-PMI Provinsi Lampung, dan Keputusan Gubernur Nomor : G/509/V.08/HK/2022 tanggal 14 September 2022 tentang SOP LTSA-PMI Provinsi Lampung.

"Saat ini Provinsi Lampung berada pada posisi urutan ke-4 yang memiliki pekerja migran terbanyak di Indonesianya, oleh karenanya Pemerintah harus mampu memberikan pelayanan dan perlindungan untuk saudara-saudara kita yang akan dan sedang bekerja di luar negeri," kata Fahrizal. 

Ia berharap dengan adanya LTSA-PMI pekerja migran dapat terdata dengan jumlah dan perkembangannya. 

BACA JUGA:Camat Definitif Purna Tugas, Suryadi Jadi Plt. Camat Krui Selatan

"Sehingga kita tahu persis berapa jumlahnya, bagaimana perkembangannya, dan kita juga bisa melakukan pembinaan, sehingga para pekerja ini selain dapat meningkatkan ekonomi keluarganya juga mampu meningkatkan perekonomian di desanya dengan misalnya membuka usaha dan lain sebagainya," pungkasnya. 

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Agus Nompitu dalam laporannya menyampaikan bahwa sebagai amanat dari Undang-undang No.18/2017 tentang perlindungan PMI, maka Pemerintah Provinsi Lampung memiliki tugas dan tanggung jawab untuk membentuk Pelayanan Terpadu Satu Atap Perlindungan Pekerjaan Migran Indonesia di provinsi Lampung.

"Atas dasar tersebut Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Tenaga Kerja memberikan pelayanan kepada Pekerja Migran Indonesia di Provinsi Lampung secara cepat, murah, mudah, dan transparan melalui pembentukan Layanan Terpadu Satu Atap Pekerjaan Migrasi Indonesia atau yang disingkat LTSA-PMI," pungkasnya. (ded/mlo)

 

Kategori :