MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo mengatakan
Kementerian Perhubungan telah resmi menetapkan penyesuaian tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi pasca kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
Hal itu ada di dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 184 Tahun 2022.
"Jadi sekarang ada Keputusan Menteri No.184/2022. Ini sudah fix dan kenaikan nya mulai diterapkan pada 1 Oktober pukul 00.00 WIB mendatang. Kenaikannya 11 persen," kata Bambang, Kamis (29/9).
BACA JUGA:Kejari Pringsewu Lakukan Penyuluhan Hukum Program Jaksa Jaga Desa
Ia mengatakan kenaikan tersebut hanya berlaku untuk kelas penyeberangan ekonomi. Sementara untuk penyeberangan eksekutif menjadi kewenangan PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP).
"Untuk yang eksekutif sudah kami minta, kalau mau naik ya naiknya bareng, jangan nanti timpang. Kami harapkan kenaikannya tidak lebih dari 11 persen dengan mempertimbangkan dari pihak masyarakat," terangnya.
Sementara Ketua Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Bakauheni, Warsa mengungkapkan, pihaknya mengajukan kenaikan tarif penyeberangan berada di angka 35 persen.
"Kalau kami berharapnya naiknya sampai dengan 50 persen. Karena kenaikan BBM juga berpengaruh terhadap kami. Namun kalau hanya naik 11 persen ya sudahlah," terangnya.
BACA JUGA:Atlet Surfing Asal Pesbar Akan Wakili Lampung
Berikut harga terbaru lintas penyeberangan Merak-Bakauheni yang diperoleh dari KM 184 Tahun 2022.
Kenaikan biaya diantaranya untuk penumpang dewasa Rp19.500 menjadi Rp21.600 dan bayi Rp2.534 menjadi Rp1.750
Kendaraan golongan I Rp23.500 menjadi Rp25.100
Kendaraan golongan II Rp54.500 menjadi Rp58.550
Kendaraan golongan III Rp116.000 menjadi Rp226.350