MEDIALAMPUNG.CO.ID - DPRD Provinsi Lampung mengusulkan 12 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif. Dua belas ranperda itu dibacakan langsung oleh Juri bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Nurhasanah dalam rapat paripurna internal DPRD Provinsi Lampung, Senin (4/7).
Adapun dua belas ranperda itu yaitu, 1. Ranperda Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Lampung (inisiatif Bapemperda); 2. Pencegahaan Perkawinan Dibawah Umur (inisiatif Bapemperda); 3. Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Tahun 2024 (inisiatif Komisi 1); 4. Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (inisiatif Komisi 1); 5. Pemasukan dan Pengeluaran Ternak dan atau Produk Ternak (inisiatif Komisi 2)
Kemudian, 6. Penyelenggaraan Koperasi dan UMKM (inisiatif Komisi 2); 7. Investasi Daerah (inisiatif Komisi 3); 8. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain lain Pendapatan Yang Sah (inisiatif Komisi 3); 9. Pembangunan Kawasan Terpadu Bakauheni Harbour City (inisiatif Komisi 4); 10. Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik Regional (inisiatif Komisi 4); 11. Penyelenggaraan Keolahragaan (inisiatif Komisi 5); dan 12. Penyelenggaraan Pendidikan (Inisiatif Komisi 5)
Dalam kesempatan itu, Nurhasanah yang juga politisi PDI Perjuangan itu menyampaikan bahwa, Berdasarkan ketentuan tersebut di atas badan pembentukan peraturan daerah DPRD provinsi Lampung telah Melakukan Kajian dan Pendalaman Terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2022.
“Bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 96, pasal 97 dan pasal 98 Undang-undang tahun 2014,” ujarnya.
Anggota Komisi III DPRD Provinsi Lampung ini juga menyampaikan, dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah ini, DPRD Provinsi Lampung telah mengakomodir berbagai masukan dari Fraksi-Fraksi, Komisi-Komisi, Stakeholder terkait, Akademisi dan masukan dari Anggota DPRD serta telah melalui proses fasilitasi Menteri Dalam Negeri melalui Ditjen Otonomi Daerah.
Lebih lanjut, kegiatan pembahasan tersebut telah dilaksanakan Secara maraton dalam waktu yang relatif singkat, dengan harapan sungguh-sungguh keberadaan Peraturan Daerah Ini dapat bermanfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat, tepat guna dan berhasil guna.
“Untuk Itu, mewakili Badan Pembentukan Peraturan Daerah, kami mengharapkan kepada seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Lampung, agar dapat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah dimaksud untuk dapat dilanjutkan ke tahapan selanjutnya,” tukasnya.(*)