LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dalam rangka penertiban pedagang musiman yang berjualan di sepanjang ruas jalan Raden Intan, Kelurahan Pasar Liwa, Kecamatan Balikbukit.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lambar, hari ini, Selasa (27/9) turun ke lapangan memberikan himbauan kepada pedagang yang berjualan buah durian dan duku agar tidak berjualan di lokasi yang telah dilarang.
"Untuk saat ini kita belum mengambil tindakan namun baru sebatas memberikan himbauan kepada pedagang musiman yang berjualan di Taman Kota Liwa, Taman Hamtebiu, Jalan Protokol serta Trotoar Jalan agar mereka tidak berjualan di lokasi yang telah dilarang tersebut," ujar Kabid Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati Sukardi, S.H mendampingi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol-PP Damkar) Haiza Rinsa, S.H, Selasa (27/9/2022)
Menurut dia, para pedagang musiman tersebut mayoritas berasal dari luar Kabupaten Lambar sehingga mereka tidak mengetahui tentang peraturan daerah yang ada di Lambar, jadi pedagang tersebut berjualan di sembarang tempat.
BACA JUGA:Kepergok Curi Motor, Dua Pemuda Babak Belur Dihajar Massa
“Mereka tidak tahu kalau lokasi yang mereka jadikan tempat berjualan seperti badan jalan dan trotoar jalan itu dilarang untuk berjualan. Jadi kita telah menghimbau mereka agar tidak berjualan lagi di lokasi tersebut karena mengganggu ketertiban umum," tegasnya.
Sementara keberadaan pedagang durian musiman yang berjualan di sepanjang ruas jalan Raden Intan, Kelurahan Pasar Liwa, Kecamatan Balikbukit, Kabupaten Lambar, dikeluhkan oleh masyarakat karena dinilai mengganggu ketertiban umum.
Salah seorang warga Kecamatan Balikbukit Sutarno (34) mengatakan, dengan banyaknya penjual durian musiman di trotoar tersebut bisa mengganggu pengguna jalan khususnya pejalan kaki sebab para pedagang menggunakan seluruh badan trotoar sebagai lapak berjualan.
"Masyarakat khususnya pejalan kaki tentu merasa terganggu jika semua bahu trotoar di jadikan lapak berjualan, masa mereka harus berjalan di sisi ruas jalan sedangkan trotoar sudah dibangun oleh pemerintah daerah," ujar Sutarno.
BACA JUGA:Soal Gaji PPPK, Kemendagri Panggil Walikota Bandarlampung
Selain mengganggu pejalan kaki yang berjalan di trotoar, lanjut dia, kadang kala ada masyarakat yang ingin membeli durian justru memarkirkan kendaraannya sembarangan, apalagi jika pembeli tersebut makan di tempat akan memakan waktu lama dan bisa menimbulkan kemacetan bagi pengendara lain.
"Kalau motor kita masih nggak terlalu mengganggu tetapi kadang warga yang membawa mobil itu justru memarkirkan kendaraannya sembarangan bisa mengganggu pengendara lain. Sehingga kita berharap agar Pemkab bisa mencarikan solusi agar para penjual durian musiman tersebut bisa fasilitasi tempat untuk berjualan sehingga tidak menggunakan trotoar sebagai lapak untuk berjalan yang memang bukan fungsinya untuk dijadikan lapak berjualan,” tandasnya. (lus/mlo)