Soal Gaji PPPK, Kemendagri Panggil Walikota Bandarlampung

Soal Gaji PPPK, Kemendagri Panggil Walikota Bandarlampung

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID — 11 pejabat Pemerintah Kota Bandarlampung, Pemprov Lampung dan instansi vertikal akan memenuhi panggilan ke Kementerian Dalam Negeri di Jakarta

Pemanggilan tersebut terkait aduan belum dibayarnya gaji 1.166 guru PPPK.

Ada tujuh pejabat dari Pemkot Bandarlampung, seorang pejabat Pemprov Lampung, dan tiganya dari pihak terkait pemerintah pusat.

Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemendagri Muhammad Nur menjelaskan pemanggilan tersebut berkaitan dengan adanya pengaduan masyarakat terkait belum dibayarkan hak guru sebagai PPPK Kota Bandarlampung, akan dilaksanakan rapat koordinasi

BACA JUGA:Penyaluran Pupuk Subsidi Harus Sesuai Aturan Terbaru

Rincian mereka yang dipanggil dari Pemkot Bandarlampung yakni Walikota Bandarlampung; Sekretaris Daerah (ketua TPAD); Inspektur Kota; Kepala Dinas Pendidikan; Kepala BPKAD dan Kepala BKD; APIP Inspektorat Khusus; dan TU Inspektorat Khusus.

Mereka akan membawa dokumen LK Tahun 2021, DIPA, APBD Tahun 2022, peraturan Walikota terkini). 

Pejabat lainnya yang dipanggil yakni Inspektur Khusus, Inspektorat Jenderal; Direktur Perencanaan Anggaran Daerah, Ditjen Bina Keuangan Daerah; Kepala Biro Kepegawaian, Sekretaris Jenderal dan dari Badan Kepegawaian Negara Regional Provinsi Lampung, Inspektur Provinsi Lampung.

Sementara Pj Sekda Kota Bandarlampung Sukarma Wijaya mengatakan, pihaknya akan berangkat ke Jakarta menemui panggilan Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri pada Rabu (28/9/2022) mendatang.

“Kami akan membawa dokumen LK Tahun 2021, DIPA, APBD Tahun 2022, peraturan Walikota terkini," tukasnya.(*)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: