Dispar Segera Terapkan Sewa Lahan Labuhanjukung

Senin 26-09-2022,19:51 WIB
Reporter : Yogi Astrayuda
Editor : Budi Setiyawan

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dinas Pariwisata (Dispar), Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), mulai melakukan penataan pedagang di Pantai Labuhanjukung, Kecamatan Pesisir Tengah. Hal itu untuk menerapkan Peraturan Daerah (Perda) No. 3/2021 tentang perubahan atas Perda No.21/2016  tentang Retribusi Jasa Usaha.

Kadispar Pesbar, I Nyoman Setiawan, S.E., mengatakan pertemuan dengan pedagang sudah dilakukan, termasuk telah dilaksanakan rapat bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, sehingga tahun ini penerapan retribusi kepada para pedagang di Pantai Labuhanjukung dapat diterapkan.

“Kita sudah mulai bergerak, terutama dalam mempersiapkan penerapan  untuk penarikan retribusi bagi seluruh pedagang yang berjualan di sepanjang Pantai Labuhanjukung, hal itu sesuai dengan perda tentang retribusi usaha jasa,” kata dia.

Dijelaskannya, dalam Perda itu sewa tanah di kawasan wisata sebesar Rp25 ribu untuk satu meter persegi/tahun, jadi pedagang akan mulai dikenakan sewa untuk lahan tanah yang ditempati.

BACA JUGA:Hadiri Sertijab Kepala BPK Lampung, Arinal Berharap Kerja Sama Terus Ditingkatkan

“Karena sudah tertuang dalam Perda maka kita langsung menerapkan Perda itu, jadi mulai tahun ini para pedagang akan dikenakan sewa sesuai dengan luas tanah yang akan digunakan untuk berjualan,” jelasnya.

Menurutnya, pedagang yang akan dikenakan sewa itu baru untuk pedagang yang sudah lama membuka usaha di pantai itu, sementara bagi pedagang baru belum diperkenankan untuk masuk.

“Kita sudah melakukan pendataan, ada 35 pedagang yang membuka usaha di Pantai Labuhanjukung, jadi 35 pedagang itu yang akan masuk dalam prioritas kita tahun ini,” terangnya.

Pihaknya juga tidak hanya menerapkan sewa untuk para pedagang, tapi juga melakukan penataan pedagang, salah satunya pedagang tidak diperbolehkan berjualan di pinggir pantai, hanya berjualan di luasan lahan yang di sewa.

BACA JUGA:Soal Dugaan Pencabulan, Pihak Sekolah Perketat Pengawasan Siswa

“Nanti pedagang dapat menentukan berapa luasan lahan yang akan di sewa, jadi pedagang hanya boleh berjualan di lahan yang disewa itu dan tidak boleh keluar,” ujarnya.

Pihaknya berharap, dengan adanya penataan pedagang itu, kawasan wisata Pantai Labuhanjukung lebih tertib dan rapi sehingga bisa membuat pengunjung nyaman saat berada di lokasi wisata itu.

“Kedepan kita juga akan membuat model bangunan yang sama bagi para pedagang, dengan begitu pantai akan lebih tertata dan lapak pedagang lebih baik, tidak seperti sekarang yang tidak beraturan,” pungkasnya. (ygi/d1n/mlo)

 

Kategori :