LAMTIM, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Jajaran Polres Lampung Timur mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) serta penipuan dan penggelapan.
Kapolres Lamtim AKBP Zaky Alkazar Nasution menjelaskan, dari pengungkapan kasus itu berhasil diamankan 2 tersangka. Masing-masing BI (40) warga Gunung Sugih Lampung Tengah dan MJ (23) warga Tulang Bawang.
“Keduanya diamankan atas kasus dan tempat kejadian perkara yang berbeda," jelas AKBP Zaky Alkazar Nasution.
Dilanjutkan, BI disangka terlibat kasus pencurian 5 unit dinamo milik warga Kecamatan Batanghari Nuban pada 3 Maret 2017 lalu.
BACA JUGA:Melawan Saat Ditangkap, Pelaku Pembobol Toko di Pekon Lombok di Door Polisi
Modusnya, tersangka menjebol tembok kandang sapi di belakang rumah korban. Kemudian membawa kabur 5 unit dinamo merk Teco.
Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan, petugas Polsek Batanghari Nuban berhasil mengidentifikasi tersangka.
Namun, tersangka baru dapat diamankan saat berada di rumahnya, Kamis 22 September 2022.
Sementara tersangka MJ diduga sebagai pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor Honda Beat milik warga Kecamatan Mataram Baru.
BACA JUGA:Dua Motor Milik Warga Kelurahan Sekincau Digasak Maling
Aksi penipuan itu dilakukan tersangka pada 25 Agustus 2022 lalu. Modusnya, tersangka berpura-pura meminjam sepeda motor korban.
Namun, setelah hampir 1 bulan tersangka tidak juga mengembalikan sepeda motor korban.
Kasus itu akhirnya terungkap ketika tersangka diamankan Polsek Tanjung Bintang Lampung Selatan karena kasus lain.
Saat menjalani pemeriksaan tersangka juga terlibat dalam aksi penipuan dan penggelapan sepeda motor milik warga Kecamatan Mataram Baru.
“Tersangka BI diamankan diamankan di Polsek Batanghari Nuban guna pengembangan penyidikan lebih lanjut. Sementara, tersangka MJ masih diamankan Polsek Tanjung Bintang," terang Kapolres. (wid/mlo)