WAY KANAN, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Rusli, perwakilan 5 tokoh Adat yang ada di Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan, telah melaporkan pengrusakan hutan lindung yang diduga dilakukan oleh PT. Pra Mitra Mulya langgeng (PT PML) ke Kementerian Kehutanan dan KPK.
“Atas nama 5 Tokoh Adat yang ada di Blambangan Umpu Way Kanan, Lampung, meminta pemantauan dan penindakan atas dugaan korupsi di PT PML dan PT Inhutani Lampung di Way Kanan, karena diduga tidak pernah memenuhi kewajiban kepada negara pajak atas pengolahan tanah luas ribuan hektar menyangkut dana reboisasi dan alih fungsi lahan, dan semua bukti sudah saya kirimkan ke kedua Lembaga tersebut,” ujar Rusli. Terkini, lanjut Rusli, bahwa pihaknya meminta penindakan terhadap mafia tanah di kawasan hutan konservasi (reboisasi hutan lindung) yang terus dihancurkan, khususnya di register 42 Blambangan Umpu, dimana saat ini PT PML diduga terus melakukan pengrusakan Hutan lindung untuk perluasan lahan tanaman injigo yang diduga ilegal. “Sudah saya tanyakan kepada Pimpinan PT Inhutani V, apakah Mitranya PT PML berhak menanam tanaman injigo dan membuat pabrik Pakan ternak di lahan yang dikuasai Inhutani, dan dijawab oleh Ir Barnabas tidak boleh dan saya memiliki bukti atas percakapan kami itu,” imbuh Rusli BACA JUGA:Kejari Lambar Kembali Penjarakan Pejabat Korupsi Pada kesempatan itu pula Rusli menerangkan kalau dirinya pernah dipanggil oleh Polda Lampung terkait laporan dari pihak PML tentang dugaan penyerobotan lahan, yakni Surat panggilan nomor D/23/ I/RES 1 2/2022 Ditreskrimum Polda Lampung, Perihal klarifikasi sebagai saksi terkait laporan polisi nomor LP/b/2257/XII/2021/SPKT/Polda Lampung tanggal 11 Desember 2021, atas nama pelapor Supriyadi. “Saat itu saya didatangi Ibu Arum dari PML atas perintah dari petinggi PML agar saya menjadi saksi di Polda lampung, dan ketika ditanyakan di Polda saya tegaskan bahwa warga sudah lebih dahulu mendapatkan izin tumpangsari di lokasi tersebut dari kementerian dan justru sebaliknya saya sampaikan dugaan kalau sejak tahun PT PML belum pernah membayar PBB dan tidak membayar pembagian hasil getah karet yang ditanam dari tahun 2009 hingga 20015 sampai sekarang ke ke PT Inhutani, tapi apa hasilnya sampai sekarang saya tidak tahu, karena PT PML malah sudah menggusur hutan lindung di areal register 42 Blambangan umpu untuk ditanami injigo bahan pakan ternak yang ternyata mereka juga sudah memiliki pabriknya di tengah areal Inhutani V register 42, padahal nyata nyata yang harus ditanam PT.PML harus kayu bukan injigo,” imbuhnya. Sayangnya, Arum dan Edi dua pimpinan PML yang dikonfirmasi melalui HP mereka sama sekali tidak ada mengangkat dan bahkan Komisaris PT, PML Edi Alias Abeng Komisaris PT PML saat dihubungi melalui Nomor 62 812-...-9701, tidak mengangkat sama sekali, dan Arum menyatakan sudah tidak di PML dan sudah pindah ke SILVA, ironisnya lagi saat dikonfirmasi ke Dinas penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu Way Kanan, Pabrik injigo yang diduga milik PT PML belum terdeteksi di Kantor perizinan tersebut sehingga diduga illegal pula.(sah/mlo)