Buka Sosialisasi RPJMPek Camat Sumberjaya Tekankan Kualitas dan Kuantitas

Selasa 30-08-2022,15:55 WIB
Reporter : Rinto Arius
Editor : Budi Setiyawan

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Tim Koordinator Kabupaten (Korkab) Lampung Barat bersama Tenaga Ahli (TA)  mensosialisasikan, Peraturan Menteri Desa (Permendes) No.21/2020 tentang pedoman umum pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.

Dalam upaya penyamakan pandangan terkait penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Pekon (RPJMPek)  berbasis Sustainable Development Goals (SGDs) Desa. Di dua Pekon Pemilihan Peratin (Pilratin) tahun 2022. Pekon Sukapura, dan Sindangpagar, Kecamatan Sumberjaya, Selasa (30/8). 

Acara yang dilaksanakan di aula kantor kecamatan tersebut di buka langsung Camat Agus Hadi Purnama, S.Ip., dan dihadiri seluruh jajaran aparatur pekon Sukapura dan Sindangpagar selaku peserta.

Dalam sambutannya Camat Agus Hadi Purnama  menekankan pekon harus sudah melaksanakan tahapan penyusunan RPJM, mulai dari penggalian gagasan di kedusunan/pemangku. Dan dalam tahapan itu harus menyentuh seluruh kebutuhan dasar masyarakat.

BACA JUGA:Kunker ke Polsek BNS, Kapolres Beri Atensi untuk Anggota

"Saya minta dokumen RPMJPek harus selesai di bulan ini, karena pekon harus segera melaksanakan musyawarah Rencana Kerja Pekon(RKP), kemudian, kualitas dan kuantitas partisipasi masyarakat dalam penggalian gagasan dan penyusunan RKP Pekon harus bagus," tegasnya.

Sementara Koorkab Lambar Taswin Farizullah, S.Hi,  kegiatan sosialisasi yang diberikan lebih kepada  evaluasi untuk menyamakan susunan RPJMPek sesuai dengan regulasi yang ada, mengacu dari bahan yang telah disusun pekon. 

"Dalam sosialisasi ini tim lebih ke evaluasi, karena dua pekon sudah selesai tahap penyusunan RPJMPek," tegasnya. 

Lanjutnya dari hasil Evaluasi pekon sudah melakukan proses penyusunan RPJMPek dengan baik, akan tetapi pekon masih menggunakan sistematika penyusunan berdasarkan aturan lama, yakni Permendagri No.114/2015 jadi pekon tinggal menyesuaikan dengan Pedoman Umum Pembangunan Desa Dan Pemberdayaan Masyarakat Permendes No.21/2020.

BACA JUGA:Bayar Pajak di Pringsewu Bisa Dari Mana Saja

Karena itu Taswin menekankan agar pekon dapat melakukan Pemutakhiran IDM dan SDGs pekon setiap tahun dan benar-benar dilaksanakan agar menghasilkan data yang valid.

Diharapkan juga agar RPJMPek dalam waktu dekat ini telah menjadi dokumen peraturan pekon. Terlebih  saat ini sudah memasuki akhir Agustus dan pekon sudah menyusun Rencana Kerja Pekon (RKP) 2023. 

 

"Dan sebagai Rencana Kerja Tindak Lanjut (RKTL) pekon akan menyelesaikan Dokumen RPJMPek dan menetapkan di musyawarah desa paling lambat September minggu pertama," tandasnya. (rin/mlo)

Tags : #rpjmpek
Kategori :