Senin, Maspajoni Dilantik Sebagai PAW Anggota DPRD Lambar

Jumat 26-08-2022,11:34 WIB
Reporter : Nopriadi
Editor : Budi Setiyawan

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - DPRD Kabupaten Lampung Barat, menjadwalkan pelantikan dan  Peresmian Pengangkatan Maspajoni sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Lampung Barat, menggantikan Sarjono masa Bhakti 2019-2024 yang akan digelar di ruang Sidang DPRD Lambar, Senin (29/8/2022).

Sekretaris DPRD Lambar Pirwan Bachtiar, SE, MM., mengungkapkan, pelantikan dan Peresmian Pengangkatan Maspa Joni tersebut sebagai tindaklanjut dari Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung No.G/381/B.01/HK/2022 tentang peresmian pengangkatan anggota DPRD Lambar.

Sebagaimana SK dimaksud, kata Pirwan, Gubernur Lampung menetapkan,  pengangkatan dengan hormat Maspajoni Sebagai PAW Anggota DPRD Lambar untuk  sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024 terhitung mulai tanggal Pengucapan Sumpah/Janji.

Pelantikan dan Peresmian Pengangkatan tersebut juga berdasarkan surat dari bupati Lampung Barat No.170/657/01/2022 tentang Permintaan Pelaksanaan Pengambilan Sumpah/Janji Peresmian Pengangkatan PAW Anggota DPRD Lambar Masa Jabatan 2019-2024

BACA JUGA:Pendataan Tenaga Honorer Dimulai, Berikut Syarat yang Harus Dipenuhi

Dalam surat bupati tersebut disampaikan, sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Gubernur Lampung No.G/381/B.01/HK/2022 tanggal 4 Juli 2022 tentang Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Barat Masa Jabatan Tahun 2019-2024.

Kemudian menindaklanjuti Surat Gubernur Lampung No.170/2452/01/2022 tanggal 5 Juli 2022 perihal Penyampaian Keputusan Gubernur Lampung Kami meminta Saudara Ketua DPRD Kabupaten Lampung Barat agar segera melaksanakan dan memandu Pengambilan Sumpah/Janji Peresmian Pengangkatan PAW Anggota DPRD Lambar masa jabatan 2019-2024 atas nama Maspajoni.

"Setelah melalui proses yang cukup panjang hingga terbitnya keputusan gubernur, dan ditindaklanjuti dengan surat bupati Lampung Barat tersebut yang langsung kami tindaklanjuti dengan dilakukannya prosesi pelantikan, semoga tidak ada kendala lagi hari Senin pelantikan dilaksanakan," ungkap Pirwan Bachtiar.

Untuk diketahui, PAW Anggota Legislatif (Aleg) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut sebagai buntut kasus yang sempat menjerat Sarjono, yakni penggunaan ijazah palsu.  Sarjoni divonis 8 bulan penjara dan denda sebesar Rp 10 juta subsider 1 bulan. (nop/mlo) 

 

Kategori :