Pendataan Tenaga Honorer Dimulai, Berikut Syarat yang Harus Dipenuhi

Pendataan Tenaga Honorer Dimulai, Berikut Syarat yang Harus Dipenuhi

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID  - Seluruh Perangkat Daerah di Lingkungan Pemkab Lampung Barat, diminta mulai melakukan pendataan pendataan  tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer, sebagai tindak lanjut dari Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.B/1511/M.SM.01.00/2022, tanggal 22 Juli 2022, tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Permintaan agar seluruh perangkat daerah  mulai melakukan pendataan tersebut, tertuang dalam surat edaran (SE) Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Drs. Hi. Nukman MS, MM., dengan No.800/651/IV.04/2022 tertanggal 25 Agustus 2022, yang ditujukan kepada seluruh perangkat daerah.

Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Lambar Budi Kurniawan mengungkapkan, dalam surat edaran Sekkab itu disampaikan sesuai Peraturan Pemerintah No.49/2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dua jenis Kepegawaian yaitu PNS dan PPPK. 

Oleh sebab itu maka bagi Kepala Perangkat Daerah atau paling rendah pimpinan Unit Kerja untuk melakukan pendataan Pegawai Non-ASN di Instansi masing-masing.

BACA JUGA:Terima Surat Menpan RB, Ada Peluang Tenaga Honorer Lambar Diangkat CPNS dan PPPK

Terusnya, ketentuan  dalam pendataan tenaga non-ASN tersebut, yakni berstatus Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai Non-ASN yang telah bekerja dalam Instansi Pemerintah (semua data THK-2 yang masih aktif terdata dalam Aplikasi BKN).

Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang jasa, baik individu maupun pihak ketiga (slip pembayaran honorarium dibuat dalam 1 File pada setiap riwayat kerja dan dilegalisir).

Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja (tidak ada batasan, selama pimpinan unit kerja dan yang bisa didata hanya yg masih bekerja). Telah bekerja paling singkat satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021 (Non-ASN yang baru bekerja pada awal atau pertengahan tahun 2022 tidak masuk dalam pendataan Non-ASN.Berusia paling rendah 20 tahun paling tinggi 56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

”Adapun masa Kerja pada periode ini pernah diangkat, Masa Kerja minimal 1 tahun (akumulatif jika terputus-putus) dengan pembuktian SK/Kontrak Kerja dan bukti pembayaran honorarium APBD dengan Keterangan, masih Aktif bekerja di instansi pendaftar tenaga Non ASN, usia wajib dalam ketentuan persyaratan per 31 Desember 2021 berdasarkan data tanggal lahir dari DUKCAPIL, kecuali untuk yang terdata sebagai THK-11,” ujarnya.

BACA JUGA:Pendataan Honorer untuk Diangkat PPPK dan CPNS Tunggu Juknis

Ia melanjutkan, pembayaran Honorarium melalui APBD dari mata anggaran kegiatan Belanja Pegawai, selanjutnya beberapa ketentuan yang tidak termasuk dalam Pendataan Tenaga Non ASN 2022 ini antara lain Badan Layanan Umum / BLUD, Petugas Kebersihan, Pengemudi, Satuan Pengamanan dan bentuk jabatan lainnya yang dibayarkan dengan mekanisme Outsourcing (Alih daya).

”Pegawai SK/Kontrak Kerja diatas 31 Desember 2021 dan/atau tidak memiliki masa kerja minimal 1 tahun dengan mekanisme pembayaran APBD. Terkait dengan masa kerja yang terputus bisa diikutkan dalam pendataan asalkan masa kerjanya memenuhi syarat yaitu satu tahun per 31 desember 2021 dan masih aktif bekerja,” tegasnya.

Dalam rangka persiapan pendataan, lanjut dia, setiap instansi melakukan pendataan awal berdasarkan lampiran Menpan RB, instansi dapat mempersiapkan datanya dalam bentuk excel dengan format Teks sesuai dengan excel yang disiapkan oleh BKPSDM Kabupaten Lampung Barat (lampiran terlampir) untuk Pendataan Tenaga Non-ASN.

”Selanjutnya via Admin Instansi, Operator Instansi atau Tenaga Non ASN Pengisian data riwayat tenaga Non ASN dapat dilengkapi oleh Operator Instansi dengan melakukan inputan, atau Tenaga Non ASN dengan melakukan inputan melalui akun masing masing. Data Riwayat, Data ini merupakan Riwayat kerja Tenaga Non ASN dan dapat dilengkapi oleh Tenaga Non ASN, setelah mengirim hard copy dan soft copy ke BKPSDM Lampung Barat,” kata dia.

BACA JUGA:Asyik ‘Ngecak’ Angka Togel, Warga Buaynyerupa Dibekuk Polisi

Terkait dengan dimulainya pendataan tersebut, pihaknya meminta setiap unit kerja (Badan, Dinas, Kantor, Kecamatan, Kelurahan dan Sekolah) masing-masing tingkatan untuk mengirimkan data satu orang sebagai Operator di unit kerja masing-masing paling lambat pada hari Jum'at tanggal 26 Agustus 2022

 

”Pada surat penyampaian dan lampiran fisik serta softcopy dalam bentuk excel sesuai dengan format disampaikan secara resmi ke BKPSDM Lampung Barat paling lambat 10 September 2022. Untuk hard copy (berkas fisik) agar disiapkan sesuai dengan data yang disampaikan pada format excel yang di sediakan dan setiap berkas harus dilegalisir oleh Perangkat Daerah masing-masing. Demikian yang dapat kami sampaikan dan untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya. (nop/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: