LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Diduga menjadi bandar judi togel online, dua orang masing-masing H (63) warga Desa Negara Tulang Bawang Kecamatan Bunga Mayang Lampung Utara (Lampura), dan E (46) warga Desa Sukadana Udik diringkus Tim Opsnal Polsek Bunga Mayang.
Keduanya langsung digelandang ke Mapolsek pada Rabu (24/8) pukul 20.45 WIB berikut barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam berisi pesanan togel, 2 (dua) buku rekapan pasangan togel, uang tunai sejumlah Rp343.000. Kapolsek Bunga Mayang Ipda Adeka Putra, SH., MH., mewakili Kapolres Lampura AKBP Kurniawan Ismail, SH., SIK., MIK., mengatakan kedua terduga pelaku H dan E ditangkap pihaknya berdasarkan laporan warga masyarakat. "Warga kerap melihat di rumah terduga H, orang orang sering keluar masuk pasang togel hingga akhirnya warga memberanikan diri untuk melapor dan kita langsung tindak lanjuti laporan tersebut dengan menangkap pelakunya," kata Kapolsek Adeka, Kamis 25 Agustus 2022. BACA JUGA:DPRD Pringsewu Dukung Langkah Kepolisian Berantas Judi Online Kini kedua terduga pelaku sudah berada di Mapolsek berikut barang bukti, untuk kita lakukan proses hukum. Dikatakan juga oleh Kapolsek, Polri sangat atensi untuk memberantas segala bentuk perjudian dan akan menindak tegas bagi siapa saja yang melakukan tanpa pandang bulu. "Lebih lanjut dirinya tetap berharap warga untuk tidak segan segan melapor, tidak hanya tentang judi, termasuk bila ada gangguan Kamtibmas yang lain, utamanya tentang pelaku," harapnya.(adk/ozy/mlo)