LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kepolisian Sektor (Polsek) Bandarnegeri Suoh (BNS) Kabupaten Lampung Barat, menggerebek aksi perjudian jenis joker banting dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Pemangku Melar Sari, Pekon Srimulyo Kecamatan BNS, Rabu dini hari, 24 Agustus 2022.
Kapolsek BNS Iptu Abu Bakar mendampingi Kapolres Lambar AKBP Heri Sugeng Priyantho, S.IK, M.H., mengungkapkan, ungkap perjudian tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A-17/VIII/2022/POLDA LAMPUNG/RES LAMPUNG BARAT/SEK BNS. Ungkap kasus ini berawal informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana Perjudian jenis joker banting yang menggunakan kartu remi yang dilakukan oleh empat pelaku terduga yaitu RC (31), DI (21), TG (54) dan BG (48) yang di lakukan di samping yang berada di TKP. “Para pelaku melakukan perjudian tersebut dengan cara bertaruh dengan menggunakan sejumlah uang tunai yang masing-masing sudah dipersiapkan oleh para pelaku sebelum melakukan tindak pidana Perjudian jenis joker banting menggunakan kartu remi," ungkap Abu Bakar. BACA JUGA:Warga Tugu Ratu Suoh Diteror Keranda Mayat Selanjutnya, Panit Reskrim Polsek BNS Aiptu Saptadi Putra beserta anggota menuju lokasi tempat dilakukannya tindak pidana Perjudian jenis joker banting menggunakan kartu remi tersebut dan melakukan penangkapan. “Kemudian Unit Reskrim Polsek BNS melakukan penggerebekan dan penangkapan, dan didapatkan pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan perjudian jenis kartu joker banting.selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek BNS guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 2 set Kartu Remi merk Prokenso 888, Uang tunai senilai Rp 614.000,- (enam ratus empat belas ribu rupiah), 1 buah Tikar untuk bermain judi joker banting, 1 bks Rokok merk surya pro, 1 bks Rokok merk Toracino Bold, 1 unit HP merk Realme C 11 warna biru, 1 unit HP merk nokia 105 warna hitam, 1 unit Hp merk nokia 110 warna biru, 1 lembar Kalender tahun 2022, 1 buah buku tulis merk Noodle, 1 buah pena hitam. (nop/mlo)