662 ASN di Lambar Ikuti e-Learning Pengendalian Gratifikasi

Jumat 19-08-2022,11:09 WIB
Reporter : Nopriadi
Editor : Budi Setiyawan

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Sebanyak 662 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Lampung Barat, mengikuti e-learning pengendalian gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang dijadwalkan selama tiga hari Kamis-Sabtu (18-20/8/2022).

Sekretaris Inspektorat Lambar Irfan Leonardo A, SP, M.Si., mengungkapkan, 662 orang ASN tersebut berasal dari seluruh perangkat daerah masing-masing 10 orang, Bagian tiga orang, Kecamatan masing-masing lima orang, seluruh peratin dan bendahara Pekon serta dari kelurahan masing-masing dua orang.

"Untuk kegiatan ini dilaksanakan selama dua tahap, untuk tahap pertama berjumlah 500 orang kemudian tahap kedua 162 orang dan dilaksanakan secara online," ungkap Irfan, mewakili Inspektur Lambar Ir. Sudarto, Jumat 19 Agustus 2022.

Tujuan dilaksanakannya kegiatan tersebut, kata dia, diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman ASN , penyelenggara negara, dan masyarakat terkait gratifikasi dan pencegahan korupsi pada pelayanan publik lebih komprehensif dan interaktif," ujarnya.

BACA JUGA:Padahal Rusak Parah, Simpang Serdang-Kodim Hanya Diguyur Rp30 Juta

Terusnya, keikutsertaan ASN dalam e-Learning Pengendalian Gratifikasi tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemkab Lambar  untuk memperkuat pengendalian gratifikasi. Pihaknya juga berharap satuan kerja proaktif untuk membentuk tim dan mensosialisasikan gerakan anti gratifikasi di lingkungannya.

"Pengendalian gratifikasi adalah penentuan sikap sebagai Aparatur Sipil Negara dalam menyikapi gratifikasi secara transparan dan akuntabel. Hal ini bertujuan untuk membentuk lingkungan pengendali gratifikasi sehingga dapat mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme," imbuhnya.

Untuk diketahui, E-learning pengendalian gratifikasi ini berlangsung hingga larut malam. Para peserta yang dinyatakan lulus akan mendapatkan sertifikat.  (nop/mlo)

 

Kategori :