213 Warga Binaan Rutan Sukadana Dapat Remisi

Rabu 17-08-2022,18:28 WIB
Reporter : Dwi Prihantono
Editor : Budi Setiyawan

LAMTIM, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi (pengurangan masa penahanan) kepada 213 warga binaan Rutan Sukadana. Dari 213 warga binaan itu, 3 diantaranya langsung bebas.

Remisi umum itu secara simbolis diserahkan Wakil Bupati Azwar Hadi usai upacara peringatan detik-detik Proklamasi, Rabu (17/8). 

Hadir juga dalam acara yang digelar pada kesempatan itu, Wakapolres Lamtim Kompol Sugandi Satria Nugraha, Kepala Rutan Sukadana Jumadi dan para kepala organisasi perangkat daerah.

Wabup Lamtim menyatakan, pemberian remisi merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan kepada warga binaan yang telah berkomitmen mengikuti program pembinaan selama di Rutan. 

BACA JUGA:131 WBP Rutan Krui Dapat Remisi HUT RI

"Manfaatkan remisi ini sebagai motivasi untuk tetap berperilaku baik dan taat aturan," kata Azwar saat membacakan sambutan Menkum HAM. 

Kesempatan yang sama Kepala Rutan Sukadana Jumadi menjelaskan, setiap tahun ada 2 kali remisi. Yaitu, saat HUT RI dan hari raya.

Dilanjutkan, pemberian remisi kepada para napi bukan didasarkan atas suka dan tidak suka atau karena adanya kedekatan dengan petugas. 

Namun, pemberian remisi  telah diatur melalui peraturan perundangan. Antara lain, berkelakuan baik dan telah menjalani masa penahanan lebih dari 6 bulan. 

BACA JUGA:77 Tahun Indonesia Merdeka, Way Haru Masih Terisolir

Ditambahkan, berkelakuan baik juga dibuktikan para warga binaan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir sebelum terhitung tanggal pemberian remisi. 

Selain itu, warga binaan yang diusulkan juga telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan Rutan Sukadana dengan predikat baik.

"Semoga warga binaan yang mendapat remisi langsung bebas dapat diterima di masyarakat dan tidak mengulangi  tindak pidana kembali," pesan Jumadi. (wid/mlo)

Kategori :