LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Dalam rangka percepatan pencairan dana desa (DD) tahap II di Kabupaten Lambar, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Lambar hingga kini telah memproses 47 pekon ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Liwa guna dilakukan pencairan dana.
Hal itu diungkapkan Kepala BPKD Ir. Okmal, M.Si, pada Rabu 17 Agustus 2022. “Kita sudah memproses untuk 47 pekon ke KPPN Liwa dan KKPN akan melanjutkan proses ke pemerintah pusat dan nanti pusat yang akan langsung mentransfer dananya ke rekening pekon sesuai dengan usulan yang disampaikan ke pemerintah pusat,” kata dia. Okmal memaparkan, ke 47 pekon yang telah diproses ke KKPN Liwa itu rinciannya Kecamatan Batuketulis tiga pekon, Kecamatan Balikbukit tujuh pekon, Kecamatan Pagardewa delapan pekon, Kecamatan Belalau delapan pekon, Kecamatan Gedungsurian empat pekon, Kecamatan Sumberjaya empat pekon, Kecamatan Kebuntebu lima pekon, Kecamatan Waytenong satu pekon, serta Kecamatan Airhitam lima pekon dan Kecamatan Sekincau dua pekon. “Dari 47 pekon itu, rinciannya 33 pekon mengajukan DD tahap II reguler sebesar 40 persen dan 14 pekon mandiri mengajukan DD tahap II sebesar 40 persen,” kata dia.Untuk DD ini, lanjut dia, sepanjang ada rekomendasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) maka pihaknya siap untuk memproses ke KPPN Liwa guna dilakukan pencairan dana. (lus/mlo)