PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Lembaga Himpun Pemekonan (LHP), Pekon Pardahaga Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), melaksanakan pertemuan dengan Peratin Pardahaga dan tujuh orang aparat pekon yang diberhentikan, pada Selasa (16/8) di Kantor LHP setempat.
Pertemuan tersebut menyikapi permasalahan di pekon setempat terkait pemberhentian tujuh aparat pekon yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.67/2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Namun, dalam pertemuan tersebut Peratin Pardahaga Rodi Rawando., tidak memenuhi undangan yang disampaikan oleh LHP sehingga hanya dihadiri oleh LHP dan tujuh aparat pekon yang diberhentikan. Ketua LHP Pardahaga Surti Efendi mengatakan pertemuan yang dilaksanakan tersebut untuk mencari titik temu terkait pemberhentian aparat pekon yang tidak berdasarkan Permendagri No.67/2017 tersebut. BACA JUGA:Polres Pringsewu Tangkap Pelaku Pemerasan Sextortion “Pertemuan yang kami lakukan ini untuk meluruskan apa yang terjadi didalam pekon ini, karena apa yang dilakukan peratin telah menyalahi aturan,” kata dia. Dijelaskannya, namun karena tidak hadirnya Peratin dalam pertemuan tersebut, sehingga pertemuan tersebut tidak membuahkan hasil. “Kami hanya ingin permasalahan yang ada di dalam pekon ini cepat selesai dan tidak berlarut-larut, karena peratin tidak hadir jadi tidak ada hasil dalam pertemuan itu,” ujarnya. Sementara itu, Peratin Pardahaga Rodi Rawando, mengatakan dirinya tidak menghadiri pertemuan tersebut karena sedang menghadiri kegiatan perlombaan 17 Agustus di kecamatan, bahkan dirinya menilai pertemuan yang dijadwalkan LHP tersebut tidak tepat dan tidak tahu waktu. “Apa yang dilakukan LHP itu tidak tepat, karena mengundang saat saya sedang repot untuk mengikuti kegiatan 17 Agustus yang dilaksanakan oleh pemerintah kecamatan,” ucapnya singkat. (ygi/mlo)