Sempat Diberhentikan, Perangkat Pekon Pardahaga Kembali Ngantor

Sempat Diberhentikan, Perangkat Pekon Pardahaga Kembali Ngantor

Media Lampung - Disway National Network-medialampung.co.id---

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Tujuh orang aparat Pekon Pardahaga, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) yang sebelumnya diberhentikan oleh peratin setempat, sejak Rabu (7/9) kemarin kembali aktif bekerja sebagai aparat pekon di pekon tersebut.

Camat Lemong Lukmanulhakim, mengatakan pihaknya telah minta Peratin Pardahaga kembali mengaktifkan tujuh orang aparat pekon yang sebelumnya diberhentikan tidak sesuai dengan Permendagri No.67/2017 tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa.

“Salah satu dasar kami minta peratin kembali mengaktifkan perangkat pekon itu karena proses pemberhentiannya tidak sesuai aturan yang berlaku,” kata dia.

Dijelaskannya, karena tidak sesuai dengan Permendagri No.67/2017 itu, maka pemberhentian aparat pekon oleh peratin itu tidak sah sehingga aparat pekon harus dikembalikan ke posisi semula.

BACA JUGA:Harga Sembako di Pesbar Merangkak Naik

“Dalam memberhentikan dan mengangkat aparat pekon sudah ada aturannya, jika aturan itu tidak digunakan maka pemberhentiannya tidak sah dan aparat pekon dikembalikan posisinya,” jelasnya.

Pihaknya berharap, apa yang terjadi di Pekon Pardahaga itu menjadi pelajaran bagi pekon-pekon lainnya di Kecamatan Lemong, apalagi dalam waktu dekat akan dilaksanakan pelantikan peratin terpilih hasil pemilihan peratin serentak Juli lalu.

“Dalam memberhentikan dan mengangkat perangkat pekon, peratin harus mempelajari Permendagri itu, sehingga tidak asal dalam memberhentikan aparat pekon yang ada saat ini,” terangnya.

Dipaparkannya, dalam Permendagri No.67/2017 itu dijelaskan bahwa, peratin hanya bisa memberhentikan aparat pekon jika sudah mendapatkan rekomendasi dari camat, setelah sebelumnya peratin melakukan koordinasi terlebih dahulu.

“Selain itu pemberhentian aparat pekon bisa dilakukan jika karena meninggal dunia, permintaan sendiri dan diberhentikan, diberhentikan juga harus memenuhi syarat yang ditetapkan seperti usia genap 60 tahun, dinyatakan sebagai terpidana dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi unsur aparat pekon, dan melanggar larangan sebagai aparat pekon,” pungkasnya. (ygi/d1n/mlo)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: