PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP-Damkar) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), kembali menertibkan hewan ternak warga yang diliarkan oleh pemiliknya di tempat umum dan jalan raya. Penertiban itu dipusatkan di Pekon Bangun Negara Kecamatan Pesisir Selatan, Kamis (11/8).
Penertiban hewan ternak itu dipimpin oleh Plt.Kasatpol PP-Damkar Pesbar Cahyadi Moeis, didampingi para Kabid dengan melibatkan 18 personil Satpol PP, dan dihadiri perangkat Pekon Bangun Negara, serta pihak terkait lainnya. Plt.Kasatpol PP-Damkar Pesbar, Cahyadi Moeis, mengatakan, penertiban hewan ternak yang diliarkan ini kembali dilaksanakan, karena memang dari hasil pantauan di lapangan seperti diwilayah Pesisir Selatan ini masih kerap ditemukan banyak hewan ternak warga yang diliarkan di tempat umum. Sehingga, penertiban kembali dilaksanakan. “Penertiban hewan ternak yang diliarkan oleh pemiliknya ini akan terus rutin dilakukan, dengan harapan kedepan tidak ada lagi pemilik ternak yang melepasliarkan hewan ternaknya di tempat umum,” katanya. BACA JUGA:Peringati HDKD Ke-77, Rutan Krui Gelar Bersih-Bersih Rumah Ibadah Menurutnya, semua itu ada aturannya, sehingga diharapkan agar masyarakat terutama pemilik hewan ternak ini dapat mematuhi aturan yang ada. Salah satunya dalam penertiban hewan ternak yang diliarkan ini juga berdasarkan pada Peraturan Bupati (Perbup) Pesbar No.2/2021 tentang tata cara pelaksanaan sanksi administratif pelanggaran tertib usaha ternak. Selain itu juga berdasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) No.12/2017 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Pesbar No.3/2020 tentang perubahan atas Perda Kabupaten Pesbar No.12 tahun 2017 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. “Bagi yang melanggar tentu tetap akan ada sanksinya. Seperti dalam penertiban hewan ternak di Pekon Bangun Negara ini kita berhasil mengamankan satu ekor sapi dan tiga ekor domba yang dilepas liarkan pemiliknya,” jelasnya. Masih kata dia, semua hewan ternak yang ditangkap itu kemudian dibawa dan diamankan di kantor Satpol PP-Damkar setempat, yang selanjutnya akan dikoordinasikan dengan pemilik ternaknya untuk proses lebih lanjut sesuai dengan aturan yang berlaku. BACA JUGA:Cerita Pilu Korban Penyekapan, Layani Hingga 10 Pria Hidung Belang dalam Sehari Karena itu dalam aturan tersebut akan tetap ditegakan. Karena itu diimbau bagi pemilik ternak untuk tidak melepas liarkan hewan ternaknya di tempat umum maupun jalan raya.“Bagi yang melanggar maka akan dikenakan denda administratif berupa uang tebusan yakni ternak besar Rp1 juta per ekor, dan ternak kecil Rp300 ribu per ekor, itu sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkasnya.(yan/d1n/mlo)