9 Terduga Pelaku Pelempar Batu di Jalan Tol Sudah Diamankan

Sabtu 06-08-2022,20:33 WIB
Reporter : Dedi Andrian
Editor : Budi Setiyawan

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Terduga pelaku pelemparan batu terhadap sejumlah kendaran di Jalan Tol Sumatera berhasil diamankan.

Personil gabungan dari Tim Tekab 308  Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung bersama Satreskrim Polres Lampung selatan dan Polsek Tanjung bintang dibawah pimpinan Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol Rosef Efendi, telah berhasil mengamankan sembilan orang Anak Berhadapan Hukum (ABH).

Mereka diduga melakukan tindak pidana pelemparan batu di Jalan Tol Sumatera KM 68-70 menuju Bakauheni yang mengakibatkan beberapa kendaraan pecah Kaca, bahkan ada korban yang terluka akibat masuknya batu dari pecahan kaca tersebut.

Kapolda Lampung Irjen Pol. Akhmad Wiyagus, melalui Kabid Humas Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad saat di konfirmasi, membenarkan kejadian penangkapan tersebut. 

BACA JUGA:Lakukan Penganiayaan Lantaran Cemburu, Pria ini Diamankan Polisi

”Ya benar, Pada hari Jumat tanggal 05 Agustus 2022 jam 21.00 WIB , Tim gabungan berhasil mengamankan 9 orang ABH, diduga pelaku pelemparan batu terhadap Bus Palala yang terjadi beberapa hari lalu,” kata Pandra, Sabtu (6/8)

Lanjutnya, adapun inisial dari Sembilan orang ABH tersebut yakni, MB (15 TH), MA (13 TH), MF (14 TH),  MAZ (13 TH),  AR (16 TH), SA (12 TH), RA (14 TH),  AR (11 TH), MFG (11 TH). 

"Kesemuanya berasal dari warga Tanjung Bintang," Terangnya. 

Pandra menjelaskan, Ke sembilan anak tersebut diamankan atas dasar laporan saudara Ismardi bin Naswar (Alm), dengan nomor : LP/B-814/VIII/2022/SPK/SEK TANJUNG BINTANG/RES LAMSEL/ pada Tanggal 02 Agustus 2022, tentang Tindak Pidana Pengrusakan Kaca mobil Bus Palala No.Pol BA 7025 PU. 

BACA JUGA:Lakalantas di Simpang Empat Rawas, Satu Korban Meninggal Dunia

“Kejadiannya pada Hari selasa Tanggal 02 Agustus 2022 sekitar pukul 16.58, ketika mobil Bus Palala sedang melintas di jalan tol jalur KM 68- 70 Jalur A Desa serdang, Kecamatan Tanjung bintang, Lampung selatan, tiba- tiba ada yang melakukan pelemparan batu ke arah mobil Bus tersebut, dan mengenai kaca mobil di bagian kiri dan mengakibatkan kaca mobil tersebut pecah,” ungkap Pandra.

Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian ditaksir dengan materi sebesar kurang lebih Rp.3.500.000 kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek tanjung bintang untuk proses  hukum selanjutnya.

Dari keterangan para terduga, bahwa kesembilan anak mengakui melemparkan batu ke arah jalan Tol di sekitaran KM 69 arah Bakauheni untuk bermain-main lemparan batu, tanpa menyadari dampak yang dilakukan.

"Tidak ada sasaran khusus yang dituju, hanya pelemparan saja kepadapa mobil-mobil yang melintas di Jalan Tol tersebut,” sambungnya.

BACA JUGA:Ditinggal ke Kebun, Rumah Ludes Terbakar

Pandra menambahkan, kejadian serupa juga dialami oleh Bus Damri pada hari Kamis tanggal 3 Agustus 2022,  yang mengalami pelemparan Batu di sekitar KM 68-70 di JTTS, oleh orang tidak dikenal, yang mengakibatkan sang sopir mengalami luka ringan terkena percikan kaca pintu bus Damri dari kaca pintu depan sebelah kiri.

"Dikarenakan kesemua terduga ini masih di bawah umur, pihak kami melakukan Koordinasi dengan Bapas dan UPTDA Provinsi dalam pemeriksaan Anak, hal ini kami lakukan terutama terhadap anak yang berusia dibawah 12 tahun akan dikembalikan kepada orang tua dengan pelibatan pihak Bapas dan UPTDA Provinsi Lampung," jelas Pandra.

 

"Atas perbuatannya kami menerapkan Pasal 170 Kuhp dan atau 406 KUHP Jo 55 KUHP dengan tetap mempedomani UU No.11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," pungkasnya. (ded/mlo)

 

Kategori :