Lakukan Penganiayaan Lantaran Cemburu, Pria ini Diamankan Polisi

Lakukan Penganiayaan Lantaran Cemburu, Pria ini Diamankan Polisi

--

PRINGSEWU, MEDIALAMPUNG.CO.ID - AK (32) nekat menganiaya Jaka Kelana (33) hingga membuat pengusaha Kafe itu masuk rumah sakit. 

Penyebabnya diduga karena warga Pardasuka tersebut terbakar api cemburu, karena kedekatan istrinya dengan korban.

Kini AK pun harus berurusan dengan anggota Reskrim Polsek Pringsewu Kota.

Dari hasil penyelidikan awal, menurut Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.IK., melalui Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Ansori Samsul Bahri, S.AP., MH., ada dugaan motif tersangka nekat melakukan penganiayaan lantaran tidak suka melihat korban dekat dengan istrinya.

BACA JUGA:Lakalantas di Simpang Empat Rawas, Satu Korban Meninggal Dunia

"Rasa cemburu menyulut emosi tersangka hingga nekat menganiaya korban," terang Ansori

Aksi penganiayaan terjadi Rabu 3 Agustus 2022 sekitar pukul 23.45 WIB di Jl. Kesehatan Pringsewu Timur, didepan teras cafe Barak milik korban.

Penganiayaan yang menggunakan tangan kosong dan benda tumpul berupa tongkat tersebut mengakibatkan korban mengalami luka berat dibagian kepala hingga harus menjalani perawatan di Rumah sakit.

Tidak terima atas perbuatan tersebut korban kemudian melaporkannya ke polisi.

BACA JUGA:Ditinggal ke Kebun, Rumah Ludes Terbakar

"Setelah dilakukan pencarian, dalam waktu kurang dari 24 jam Polisi sudah berhasil meringkus tersangka saat sedang berada dirumah orang tuanya di wilayah Kecamatan Pardasuka, Kamis 4 Agustus 2022, sekitar pukul 17.30 WIB," jelasnya.

Polisi mengamankan AK berikut barang bukti 1 buah tongkat plastik warna hitam.

 

"Tersangka disangkakan telah melanggar pasal 353 ayat (2) dan atau pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 7 tahun lamanya," beber Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Ansori Samsul Bahri, S.AP, MH.(sag)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: