TANGGAMUS, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus akhirnya melakukan penahanan terhadap E mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPPA Dalduk dan KB), Kamis 4 Agustus 2022.
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan operasional Keluarga Berencana (BOKB) tersebut dijebloskan ke Rutan Kotaagung, sekitar Pukul 15.30 WIB. Tersangka yang saat ini masih menjabat sebagai kepala Dinas Perikanan Kabupaten Tanggamus tersebut ditahan berdasarkan surat perintah penahanan Nomor : PRINT-95/L.8.19/Fd.2/08/2022 tanggal 4 Agustus 2022. Kepala Kejari (Kajari) Tanggamus, Yunardi didampingi Kasi Pidsus Wisnu Hamboro dan Kasi Intel Yogie Verdika mengatakan, pada hari itu tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dengan didampingi penasehat hukumnya. BACA JUGA:Peringati Tahun Baru Islam 1444 H, Polres Lampura Gelar Doa Bersma Alasan dilakukan penahanan terhadap tersangka berdasarkan pasal 21 ayat 1 KUHAP diantaranya karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, tersangka merusak atau menghilangkan barang bukti, tersangka mengulangi tindak pidana, terang Yunardi. Terhadap tersangka E, disangkakan melanggar pasal 2 Ayat 1 Jo pasal 18 Pasal 3 Jo Pasal 18 dan atau pasal 12 Huruf E Jo pasal 18 UU No.31/1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, pungkas Kajari. Tersangka E di bawa ke rumah tahanan negara Rutan kelas II B Kotaagung dengan menggunakan mobil tahanan milik Kejaksaan negeri Tanggamus. Ketika dikonfirmasi wartawan terkait kasus yang tengah dialaminya, tersangka E enggan berkomentar banyak. Ia hanya mengatakan bahwa itu merupakan resiko jabatan. BACA JUGA:Tim Cobra Satres Narkoba Polres Lampura Ringkus Bandar Ganja Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejari Tanggamus menetapkan E selaku mantan Kepala Dinas PPPA, Dalduk dan KB, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana BOKB tahun 2020-2021. Mantan Kepala Dinas PPPA, Dalduk dan KB Tanggamus, E ditetapkan sebagai tersangka berdasar surat No : 86L.8.19 FD.2/072022 tanggal 29 Juli 2022. Penetapan mantan Kepala Dinas PPPA, Dalduk dan KB Tanggamus sebagai tersangka disampaikan dalam ekspose di kantor Kejari Tanggamus, Jumat 29 Juli 2022. Kepala Kejari Tanggamus Yunardi mengatakan, dari hasil pemeriksaan, mantan Kepala Dinas PPPA, Dalduk dan KB Tanggamus menjadi tersangka karena dianggap mempunyai peran dan bertanggung jawab terhadap penyimpangan anggaran tersebut. BACA JUGA:Waspada! Kawanan Gajah Dekati Kantor Camat Suoh Ini terjadi saat ia menjabat sebagai Kepala Dinas PPPA, Dalduk dan KB Tanggamus. Saat itu E diduga mengumpulkan seluruh pelaksana kegiatan program BOKB. Mulai dari koordinator penyuluh kecamatan, pembantu pembina keluarga berencana atau PPKBD dan sub pembantu pembina keluarga berencana desa atau sub PPKBD dan pihak rumah makan yang dijadikan objek pemotongan terkait dengan pemotongan dana BOKB tahun 2020 dan tahun 2021. “Atas dugaan perbuatan itu mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.551.654.762. Karena itu terkait dengan penyidikan perkara ini, tim penyidik akhirnya menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Yunardi.(ehl/mlo/mlo)