Seorang Ayah di Pringsewu Tega Cabuli Anak Kandungnya Sendiri

Sabtu 30-07-2022,15:09 WIB
Reporter : Agus Swigyo
Editor : Budi Setiyawan

PRINGSEWU, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Tega mencabuli anak kandungnya sendiri, MO (48) warga Kecamatan Pagelaran kabupaten Pringsewu diringkus tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pringsewu. 

Terbongkarnya perbuatan bejat ayah kandung tersebut setelah korbannya sebut saja M (12) mengadu pada ibunya.

"MO kita tangkap di rumahnya, Kamis 27 Juli 2022," terang Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, SIK, MIK, didampingi Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora dihadiri Kabag Ops Kompol Kisron saat konferensi pers di Mapolres setempat, Sabtu 30 Juli 2022. 

Penangkapan tersangka, lanjut Kapolres, setelah adanya laporan dari S (45) yang merupakan ibu kandung korban.

BACA JUGA:Kurang Dari Tiga Jam, Polsek Blambangan Umpu Ringkus Pelaku Curat Kabel Voksel Milik PLN

"Korban mengadukan perbuatan tak senonoh (setubuhi) bapaknya pada ibunya," ungkapnya. 

Mendapat pengakuan tersebut, S kemudian melapor ke Mapolres Pringsewu. 

Setelah dilakukan penyelidikan dan dirasa telah memenuhi unsur alat bukti terhadap adanya dugaan tindak pidana kemudian dilakukan penangkapan.

"Ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan dan langsung diamankan di Mapolres Pringsewu guna penyidikan lebih lanjut," beber AKBP Rio Cahyowidi.

BACA JUGA:Cek TKP, Kapolres Lambar Tegaskan akan Berupaya Secepatnya Mengungkap Pelaku

Selain mengamankan MO, Satreskrim juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni sebilah pisau, celana training biru, kemeja panjang kotak-kotak serta celana dalam warna biru. 

Kini MO harus mendekam di sel Mapolres Pringsewu dan dijerat dengan UU Perlindungan Anak.(sag/mlo) 

Kategori :