Polres Lamtim Amankan 3 Tersangka Curanmor

Kamis 28-07-2022,17:17 WIB
Reporter : Dwi Prihantono
Editor : Budi Setiyawan

LAMTIM, MEDIALMAPUNG.CO.ID - Polres Lampung Timur mengamankan 3 tersangka kasus pencurian sepeda motor (curanmor).

Masing-masing tersangka yakni RS (27) dan HN (20) warga Kecamatan Jabung dan SA (28) warga Kecamatan Gunung Pelindung.

Waka Polres Lamtim Kompol Sugandi Satria Nugraha saat ekspose ungkap kasus itu menjelaskan, ke 3 tersangka diduga sering melakukan aksi curanmor di wilayah Kecamatan Labuhan Maringgai, Jabung, Pasir Sakti, Way Jepara dan Mataram Baru. 

Aksi pencurian itu dilakukan ketiga tersangka sejak awal Juli 2021 hingga Juli 2022 ini. "Modusnya, merusak kunci kontak sepeda motor korban menggunakan kunci leter T," jelas Kompol Sugandi didampingi Kasat Reskrim Iptu Johanes dan Kasi Humas Iptu Holili saat ekspose ungkap kasus itu, Kamis 28 Juli 2022.

BACA JUGA:Penyaluran KUR BRI Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Antara lain, curanmor Honda Beat milik Alfiah yang dilakukan pada 2 Juli 2022 lalu. Kemudian, curanmor milik Joko yang dilakukan pada 20 Juli lalu.

Dilanjutkan, ke 3 tersangka berhasil diamankan pada 21 Juli 2022. Salah satunya, tersangka SA terpaksa dihadiahi timah panas pada kaki kanannya karena berusaha melarikan diri saat akan diamankan.

Dilanjutkan, berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa 5 sepeda curian dan 1 sepeda motor yang digunakan saat beraksi.

 

Ditambahkan, 5 sepeda motor curian itu dikembalikan kepada korban. Masing-masing kepada Alfiah warga Kecamatan Bandar Sribowono, Joko warga Kecamatan Labuhan Maringgai, Sukino warga Kecamatan Way Jepara, Aceng warga Kecamatan Pasir Sakti dan Aang warga Kecamatan Jabung. (wid/mlo)

 

Kategori :