LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Masyarakat di Kecamatan Suoh dan Bandarnegeri Suoh (BNS) Kabupaten Lampung Barat, mengeluhkan terkait dengan harga jual Bahan Bakar Minyak (BBM) khususnya Pertalite di tingkat eceran yang mencapai Rp11.000/liter.
Padahal harga jual di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Rp7.650/liter. Keluhan tersebut disampaikan masyarakat, kepada anggota DPRD Lambar Sugeng Hari Kinaryo Adi, pada agenda masa tidak bersidang (Reses) DPRD yang dijadwalkan 25-29 Juli 2022. Menurut Sugeng, dalam pertemuannya dengan konstituen, salah satu yang dikeluhkan adalah perihal harga eceran BBM Pertalite, yang diharapkan adanya upaya untuk penurunan harga yang dilakukan pihak pengecer, sehingga masyarakat tidak merasa diberatkan dengan harga jual yang terjadi saat ini. BACA JUGA:Hingga Juni, 33 Kasus GHPR Terjadi di Lambar "Harga jual eceran Pertalite di Suoh dan BNS ini berkisar Rp10.000-Rp11.000/liter, harga jual tersebut dikeluhkan oleh masyarakat, dan dalam beberapa kali pertemuan di Reses yang saya laksanakan, rata-rata keluhan tersebut muncul," ungkap Sugeng. Kelurahan masyarakat tersebut, kata Sugeng, akan ia tindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama pihak-pihak terkait, baik dengan SPBU maupun dengan Peratin, sehingga harga jual Pertalite di tingkat eceran bisa dibawah Rp10.000/liter. "Seyogyanya harga jual Pertalite di tingkat pengecer di bawah Rp10.000/liter, ini yang akan kami tindaklanjuti dengan peratin-peratin, untuk mencari solusi apakah nantinya akan ada kesepakatan bersama untuk menentukan harga jual tertinggi atau ada solusi lainnya, tapi yang jelas ini tidak bisa kita biarkan, karena ini sudah dikeluhkan masyarakat," ujarnya. Perihal pembelian BBM menggunakan jerigen di SPBU, kata Sugeng, pihaknya juga tidak mempersoalkan, selagi itu masih dalam tingkat yang wajar. Dimana pembelian menggunakan jerigen di SPBU dilakukan pembatasan. BACA JUGA:Puluhan Personel Pol-PP dan TNI Operasi Yustisi di Pasar Liwa"Kalau yang ngecor pakai jerigen di SPBU itu kita bisa memaklumi meskipun sebenarnya aturannya jelas tidak boleh, tetapi kan ini Suoh dan BNS, berbeda dengan daerah lainnya seperti di Kota Liwa, tetapi pihak SPBU tentu harus membatasi, jangan pula yang sampai membawa puluhan jerigen ke SPBU dilayani, apalagi sampai terjadi BBM tersebut dibawa keluar dari Suoh dan BNS," pungkasnya. (nop/mlo)