Hingga Juni, 33 Kasus GHPR Terjadi di Lambar

Hingga Juni, 33 Kasus GHPR Terjadi di Lambar

Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Lambar Ira Permata Sari, S.Farm.Apt--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID -  Dinas Kesehatan Kabupaten Lambar mencatat hingga Juni tahun 2022,  Gigitan Hewan Pembawa Rabies (GHPR) di kabupaten ini  sebanyak 33 kasus. 

Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Ira Permata Sari, S.Farm.Apt mendampingi Kepala Dinas Kesehatan dr. Widyatmoko Kurniawan, S.Pb, mengungkapkan, 33 orang yang dilaporkan terkena GHPR itu.

Rinciannya Puskesmas Gedungsurian tiga orang, Puskesmas Kebuntebu tujuh orang, Puskesmas Sumberjaya tiga orang, Puskesmas Fajarbulan dua orang, Puskesmas Pagardewa satu orang, Puskesmas Srimulyo satu orang, Puskesmas Liwa 10 orang, Puskesmas Buanyerupa empat orang dan Puskesmas Lumbok dua orang.

“Kepada 33 orang yang kena gigitan hewan penular rabies, petugas puskesmas setempat sudah memberikan Vaksin Anti Rabies (VAR) supaya mereka tidak sampai tertular penyakit rabies,” ungkap Ira.

BACA JUGA:Polda Lampung Gulung Sindikat Judi Online, 2 Selebgram Turut Diamankan

Lanjut dia, GHPR sebanyak 33 kasus itu rinciannya 14 ekor anjing, kucing 16 ekor, dan monyet tiga orang. 

"Untuk stok VAR di semua Rabies Center tersedia jadi stoknya aman," katanya.

Terkait  kasus GHPR ini, Ira mengimbau kepada masyarakat untuk waspada, jika ada hewan pembawa rabies berada disekitar kita seperti anjing dan kera agar antisipasi.  

“Rata rata kasus GHPR di Lambar merupakan gigitan hewan kucing, jadi kita harus waspada,” pungkas dia. (lus/mlo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: