
LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemkab Lampung Barat menggelar Pembinaan Pemantapan Ideologi Pancasila Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab setempat.
Pembinaan tersebut dipusatkan di Gedung Olahraga (GOR) Aji Saka Kawasan Sekuting Terpadu Pekon Watas Kecamatan Balikbukit, Kamis 21 Juli 2022. Acara tersebut dibuka oleh Bupati Lambar Hi. Parosil Mabsus, juga dihadiri Wakil Bupati Drs. Mas Hasnurin dan Anggota DPR RI Komisi I Bidang Pertahanan Drs. Mukhlis Basri yang juga merupakan mantan Bupati Lampung Barat dua periode 2007-2012 dan 2012-2017 selaku salah satu Narasumber dalam acara tersebut. Selain itu, pembinaan tersebut juga dihadiri Ketua DPRD Lambar Edi Novial, S.Kom., Kapolres AKBP Heri Sugeng Priyanto, SIK., Dandim 0422/LB Letkol Czi. Anthon Wibowo dan seluruh kepala perangkat daerah. BACA JUGA:Berikut Harga Emas di Pegadaian Hari Ini, Saatnya Beli atau Tahan? Bupati Lambar Parosil Mabsus mengungkapkan, ideologi pancasila yang dirumuskan oleh panitia 9 (Ir. Soekarno, Drs.Mohammad Hatta, Mr. Alexander Andries, Abikoesno Tjokrosoejoso, Abdoel Kahar Moezakir, H. Agus Salim, Mr. Achmad Soebardjo, Kiai Haji Abdul Wahid Hasjim, Mr. Mohammad Yamin) dan berdasar atas pidato Ir. Soekarno 1 juni tahun 1945 menjadikan pancasila sangat penting karena memiliki beberapa kedudukan yaitu pancasila sebagai kepribadian bangsa indonesia. "Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa indonesia, pancasila menjadi dasar negara, pancasila sebagai sumber dari segala hukum yang ada di indonesia, pancasila sebagai perjanjian luhur bangsa indonesia ketika mendirikan negara, dan pancasila sebagai cita-cita bangsa. Kedudukan inilah yang menjadikan pancasila menjadi sangat penting bagi bangsa indonesia," ungkapnya. Selain itu, kata dia, kedudukan ini juga dapat diartikan bahwasannya pancasila merupakan suatu landasan bagi bangsa indonesia dalam melaksanakan segala aspek yang menyangkut kehidupan berbangsa dan bernegara. "Oleh karena itu, ASN mempunyai kedudukan yang penting dalam menanamkan nilai-nilai pancasila ditengah-tengah masyarakat, kedudukan yang penting ini disebabkan peran ASN sebagai pelaksana kebijakan pemerintah, sebagai pelayan publik, dan sebagai perekat dan pemersatu bangsa," bebernya. BACA JUGA:SK Tak Kunjung Turun, PPPK Bandarlampung Tahun 2021 Bakal Gelar Aksi Lanjut Parosil, berdasarkan pasal 10 Undang-Undang (UU) no. 5 tahun 2014 tentang ASN, salah satu fungsi ASN adalah sebagai pelaksana kebijakan publik. Dengan kata lain, ASN adalah aparat pelaksana (eksekutor) yang melaksanakan segala peraturan perundang-undangan, yang menjadi landasan kebijakan publik di berbagai bidang dan sektor pemerintahan.