Sembilan Parpol Cairkan Dana Bantuan Keuangan

Senin 18-07-2022,19:00 WIB
Reporter : Lusiana Purba
Editor : Budi Setiyawan

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dari 10 partai politik (parpol) di Kabupaten Lambar penerima bantuan keuangan Parpol tahun 2022 dari Pemkab Lambar, hingga Senin 18 Juli 2022 baru sembilan Parpol yang telah mencairkan dana bantuan yang bersumber dari APBD Lambar.

“Sudah sembilan Parpol yang telah mencairkan bantuan keuangan Parpol yaitu Partai Golkar, Partai Keadilan dan Persatuan, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Amanat Nasional, serta Partai Nasdem. 

Sedangkan satu Parpol yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) belum mengajukan usulan,” kata Kasi Politik Dalam Negeri Muhizar Efendi, S.H mendampingi Plt. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Muzakar, S.E, Senin 18 Juli 2022.

Dijelaskannya, Pemkab Lambar tahun ini menganggarkan dana bantuan Parpol sebesar Rp671 juta lebih, rinciannya Partai Amanat Nasional (PAN) Rp25.286.976, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Rp206.278.826, Partai Demokrat Rp95.744.090, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Rp103.406.810,  serta Partai Golkar Rp78.339.339.

BACA JUGA:221 Calon Peratin di Pesbar Ikuti Deklarasi Dama

Kemudian, PKP Rp17.269.057, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Rp38.145.978, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Rp36.605.452, Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Rp32.766.110, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Rp37.411.634.

“Nilai dana bantuan keuangan untuk partai politik didasarkan pada jumlah perolehan suara sah pada Pemilihan Umum 2019," katanya seraya menambahkan, dana bantuan keuangan langsung ditransfer ke rekening masing-masing parpol. 

Terkait masih adanya Parpol yang belum mencairkan dana bantuan. Ia mengimbau kepada Parpol agar segera menyampaikan proposal dalam rangka untuk pencairan dana bantuan Parpol tahun 2022.

“Parpol kita harapkan untuk segera menyampaikan proposal untuk pencairan dana bantuan Parpol,” pungkas dia. (lus/mlo)

Kategori :