Mantan Pj. Peratin Pajaragung Belum Kembalikan Kerugian Negara

Senin 14-09-2020,19:41 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id - Mantan Penjabat (Pj) Peratin Pekon Pajaragung Kecamatan Belalau Kabupaten Lambar Sahperi hingga Senin (14/9), belum ada itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara terkait adanya kasus dugaan penyimpangan pelaksanaan kegiatan  alokasi dana desa (DD) tahun 2019. 

Padahal, yang bersangkutan telah diberikan kesempatan dua kali oleh pemerintah daerah untuk mengembalikan kerugian negara tersebut. 

"Sampai saat ini yang bersangkutan belum juga mengembalikan kerugian negara ke kas umum negara dan kas umum daerah  serta ke rekening kas Pekon Pajaragung Kecamatan Belalau," kata Pengendali Teknis Tim Pemeriksa Kasus Penyimpangan Kegiatan DD Pekon Pajaragung Kecamatan Belalau, Suandi Sahri mendampingi Inspektur Lambar Nukman, Senin (14/9)

Ia menjelaskan, mantan Pj Peratin Pekon Kagungan Sahperi telah diberikan kesempatan pertama terhitung sejak surat Bupati Lambar sudah diterima yang bersangkutan pada tanggal 22 Juni 2020 yaitu 30 hari kerja yang berakhir tanggal 3 Agustus 2020 pukul 00.00 WIB, namun hingga tanggal yang ditetapkan tersebut, Sahperi belum juga melaksanakan kewajiban yang menjadi tanggungjawabnya.

Kemudian untuk memenuhi pasal 27 ayat (5) Peraturan Pemerintah No.12/2017, mantan Pj peratin tersebut kembali diberikan kesempatan kedua untuk melaksanakan kewajibannya selama 30 hari kerja berikutnya dengan jatuh tempo tanggal 17 September 2020 pukul 00.00 WIB.

Kewajiban yang menjadi tanggungjawab mantan Pj peratin tersebut, yaitu menyetorkan pajak PPh, PPN dan pajak daerah  ke kas umum negara dan kas umum daerah baik yang telah dipungut maupun belum dipungut sebesar Rp50 juta lebih dan mengembalikan dana desa sebesar Rp262 juta lebih ke rekening kas Pekon Pajaragung Kecamatan Belalau. 

"Jadi jumlah kerugian negara yang harus dikembalikan oleh mantan Pj Peratin Pajaragung Sahperi sebesar Rp313 juta lebih,” kata dia.

Lanjut dia, apabila mantan Pj peratin tersebut tidak melaksanakan kewajibannya sampai jatuh tempo 17 September 2020 maka pemerintah daerah akan mengambil langkah sesuai pasal 25 PP No.12/2017.

Lebih jauh dia mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya, antara lain ditemukan terdapat indikasi kelebihan pembayaran upah pekerja, terdapat indikasi kelebihan pembayaran semen, terdapat pajak PPN, PPh dan pajak daerah pada pengeluaran Januari-Juni dan Juli-Desember 2019 yang belum dipungut.

Selain itu terdapat kegiatan yang tidak dilaksanakan sampai dengan akhir tahun anggaran 2019, terdapat indikasi honor TPK pekon tidak dibayarkan kepada tim, serta terdapat mantan Pj Peratin Sahperi menerima gaji ganda yaitu menerima gaji sebagai PNS juga menerima pembayaran Siltap Pj Peratin bulan Mei-Juni 2019 dan Juli-Desember 2019.

"Kita telah meminta camat Belalau dan peratin Pajaragung untuk rutin memonitor rekening pekon guna mengecek kerugian negara bersumber dari dana desa tersebut apakah sudah dikembalikan atau tidak ke rekening pekon," tegasnya. (lus/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait