LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pengadilan Negeri (PN) Liwa Lampung Barat, telah melakukan sidang putusan perkara pemalsuan surat pemanggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah anggota DPRD Kabupaten Pesisir Barat.
Kasi Intelijen Zenericho, SH., mendampingi Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lambar Deddy Sutendy, SH, MH., mengungkapkan, terdakwa dalam perkara tersebut atas nama Abdul Chalik bin Bahrun divonis majelis hakim dengan pidana penjara selama dua tahun. Dalam putusan majelis hakim, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu KPK. "Sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum maka PN Liwa menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara pidana dua tahun dikurangi masa tahanan," ungkap Zenericho, dalam press release yang diterima Media Lampung pada Jumat 15 Juli 2022. BACA JUGA:Matahari di Atas Ka'bah, Waktunya Cek Ulang Arah Kiblat! Dijelaskan, barang bukti yang ditetapkan untuk menguatkan hasil vonis putusan diantaranya satu buah amplop yang bertuliskan KPK kepada M. Towil, Gedung DPRD Pesisir Barat. Dua lembar surat undangan/panggilan Nomor: 750/SPP-Lidik/ DEWAS.KPK/RI/2021, tanggal 30 Agustus 2021, dua lembar fotocopy surat undangan/panggilan Nomor: 750/SPP-Lidik/ Dewas.KPK/RI/2021, tanggal 30 Agustus 2021 atas nama Piddinuri dan lainnya. "Selain itu ada dua lembar fotokopi surat undangan/panggilan Nomor: 750/SPP-Lidik/ Dewas KPK/RI/2021, tanggal 30 Agustus 2021 atas nama M. Towil dan lainnya, satu buah amplop yang bertuliskan KPK, kepada Rifzon Efendi, S,Sos, Gedung DPRD Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung," bebernya. BACA JUGA:Pelaku Perampokan Belum Terungkap, Polisi Jaga Obyek Vital di Waykanan Selanjutnya, dua lembar surat undangan/panggilan Nomor: 750/SPP-Lidik/ DEWAS.KPK/RI/2021, tanggal 30 Agustus 2021, 1 buah amplop yang bertuliskan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) kepada Yth. Ali Yudiem, S,H Gedung DPRD Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung, 2 (dua) lembar surat undangan/panggilan Nomor: 750/SPP-Lidik/ DEWAS.KPK/RI/2021, tanggal 30 Agustus 2021, Tetap terlampir dalam berkas perkara. Serta Satu buah handphone merk Hammer Putih warna putih dengan IMEI 1: 354360099390841, IMEI 2: 354360099390858 beserta Sim Card Nomor 081218121530, dan Sim Card 087780216089 yang telah dikembalikan kepada terdakwa. "Dalam putusan majelis hakim juga diperintahkan bahwa terdakwa tetap dalam dalam tahanan, kemudian membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp5.000," pungkasnya. (nop/mlo)Terdakwa Kasus Surat KPK Palsu Divonis Dua Tahun Penjara
Jumat 15-07-2022,13:05 WIB
Reporter : Nopriadi
Editor : Budi Setiyawan
Tags : #pemalsuan
#kpk
Kategori :
Terkait
Sabtu 13-12-2025,17:04 WIB
Kasus Dugaan CSR BI–OJK, KPK Diminta Periksa Semua Anggota Komisi XI DPR
Kamis 06-11-2025,15:07 WIB
KPK Dorong DPRD Lampung Perkuat Fungsi Pengawasan untuk Cegah Korupsi
Rabu 05-11-2025,15:25 WIB
KPK Turun ke Lampung, Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Sebagai Kunci Pemerintahan Bersih
Senin 03-11-2025,18:54 WIB
KPK Hadir di Lampung, Bahas Penguatan Tata Kelola dan Pencegahan Korupsi
Sabtu 18-10-2025,12:23 WIB
Amien Sunaryadi Dicecar di Kasus Dugaan Korupsi di ASDP
Terpopuler
Minggu 18-01-2026,18:53 WIB
Perdagangan Karbon di Kawasan Konservasi Lampung Butuh Keberanian Implementasi
Minggu 18-01-2026,18:37 WIB
Peluang Klaim Saldo DANA Gratis hingga Rp210.000 Lewat Fitur DANA Kaget
Minggu 18-01-2026,19:10 WIB
Cuaca Lampung Sepekan ke Depan Didominasi Hujan, BMKG Ingatkan Risiko Bencana
Minggu 18-01-2026,19:59 WIB
Wabup Lampung Utara Sidak BPBD, Tekankan Kesiapsiagaan Hadapi Cuaca Ekstrem
Minggu 18-01-2026,18:30 WIB
Mengenal Rumah Adat Nuwo Sesat di Lampung: Arsitektur, Fungsi, dan Nilai Sejarah
Terkini
Senin 19-01-2026,17:12 WIB
Gua Rangko, Surga Tersembunyi di Manggarai Barat
Senin 19-01-2026,17:10 WIB
Gurun Pasir di Tepi Samudra, Daya Tarik Alami Pantai Oetune
Senin 19-01-2026,17:07 WIB
Polisi Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Richard Lee pada 4 Februari 2026
Senin 19-01-2026,17:04 WIB
Doktif Nilai Richard Lee Hindari Pemeriksaan Polda Metro Jaya dengan Alasan Sakit
Senin 19-01-2026,16:57 WIB