PPATK Temukan Aliran dana ACT ke Al Qaeda?

Kamis 07-07-2022,10:44 WIB
Editor : Budi Setiyawan

JAKARTA, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendapati indikasi aliran dana Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) ke kelompok terorisme. 

PPATK mencatat ada 17 kali transaksi dengan nilai mencapai Rp 1,7 miliar dengan tujuan kelompok Al Qaeda di Turki.

Menurut keterangan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, hasil temuan tersebut sudah disampaikan ke aparat berwenang untuk ditindaklanjuti. 

"Hasil kajian dari database yang PPATK miliki, ada yang terkait dengan pihak yang masih diduga ya, patut diduga terindikasi pihak bersangkutan pernah ditangkap. Menjadi salah satu dari 19 orang yang ditangkap oleh kepolisian di Turki karena terkait dengan Al Qaeda. Penerimanya iya," kata Ivan, Rabu 6 Juli 2022. 

BACA JUGA:Izin Penggalangan Donasi ACT Dicabut

Ivan Yustiavandana menegaskan, pihaknya siap membantu aparat penegak hukum untuk mengungkap kasus tersebut. 

”Paling utama secara proporsional menangani kasus ini dari sisi PPATK dan berupaya melindungi kepentingan publik," tegas Ivan Yustiavandana sebagaimana dikutip dari pmjnews.com.

Sebelumnya, PPATK memblokir 60 rekening atas nama Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) diblokir.

Pemblokiran puluhan rekening itu dilakukan terhitung Rabu, 6 Juli 2022. 

BACA JUGA:ACT Minta Maaf

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, pihaknya telah melakukan analisis terhadap ACT. Hasilnya, dana masuk dan keluar dari yayasan itu mencapai triliunan.  

Langkah tersebut berdasar UU Nomor 8/2010 dan Perpres Nomor 50/2011. 

"Per hari ini, PPATK menghentikan sementara transaksi atas 60 rekening atas nama entitas yayasan tadi di 33 penyedia jasa keuangan. Jadi ada di 33 penyedia jasa keuangan sudah kami hentikan," kata Ivan Yustiavandana, kepada wartawan, Rabu 6 Juli 2022. 

"Jadi dana masuk dana keluar per tahun itu perputarannya sekitar Rp 1 triliun, jadi bisa dibayangkan itu memang banyak," imbuhnya. 

BACA JUGA:Duka Keluarga Korban Kebakaran Bedeng Arab

Ivan mengungkapkan, ada dugaan dana yang masuk ke rekening ACT tidak langsung disumbangkan. 

Namun dikelola secara bisnis dan berputar, sehingga menghasilkan keuntungan untuk yayasan.

"Kami menduga ini merupakan transaksi yang dikelola dari bisnis ke bisnis. Sehingga tidak murni menghimpun dana kemudian disalurkan kepada tujuan," tegasnya.

Sebelumnya, PPATK menyatakan, ada dugaan penyimpangan penggunaan dana yang diterima lembaga pengelola untuk kegiatan kemanusiaan.

BACA JUGA:Ibu dan Anaknya Ditemukan Terpanggang Dalam Bedeng yang Terbakar

Ivan Yustiavandana menuturkan, hal tersebut diketahui sejak ada laporan masyarakat yang disampaikan oleh Penyedia Jasa Keuangan.

"Ada beberapa transaksi yang yang melanggar peraturan perundangan, saya menghimbau kepada penyumbang, lebih berhati-hati," kata dia, Selasa 5 Juli 2022. 

Ia mengungkapkan, ada kemungkinan dana yang dikirimkan donatur tidak sampai kepada sasaran. 

Pada bagian lain, ada fakta ACT pernah dilaporkan pada 2021 silam.

BACA JUGA:Nego Bangkrut

Tuduhan saat itu, dugaan penipuan. Namun pihak kepolisian belum menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut. 

"Iya (pernah dilaporkan), sedang dalam penyelidikan untuk memfaktakan unsur pidana,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, Selasa 5 Juli 2022. 

Saat ini, terus Brigjen Andi Rian Djajadi, penyidik Bareskrim sedang meminta keterangan sejumlah pihak. 

Termasuk pimpinan ACT Ibnu Khadjar dan Ahyudin. Mereka menjadi terlapor pada laporan tertuang dalam LP/B/0373/VI/2021/Bareskrim tertanggal 16 Juni 2021.

BACA JUGA:Perahu Tenggelam Dihantam Ombak, Tiga Nelayan Selamat, Satu Belum Ditemukan

“ACT dilaporkan pada saat itu terkait dugaan penipuan atau keterangan palsu dalam akta otentik (378 atau 266 KUHP),” urai Brigjen Andi Rian Djajadi, sebagaimana dilansir dari Disway.id. 

Bareskrim Mabes Polri menyelidiki kasus dugaan penyelewengan dana masyarakat untuk bantuan kemanusiaan oleh ACT.

Kasus ini menjadi pembicaraan setelah sebuah majalah menulis kegiatan ACT. 

Densus 88 Anti Teror juga bakal turun melakukan penyelidikan aliran dana ACT. 

Ini menindaklanjuti temuan PPATK terkait dugaan aliran dana dari ACT untuk kegiatan terorisme. (*)

 

Artikel ini sebelumnya telah tayang di Radarlampung.disway.id dengan judul : Temuan PPATK, Ada Indikasi Aliran Dana ACT ke Al Qaeda

Kategori :