Pelaku Usaha di Bandar Lampung Wajib Lapor LKPM, Abaikan Bisa Berujung Pencabutan Izin
Pelaku Usaha di Bandar Lampung Wajib Lapor LKPM, Abaikan Bisa Berujung Pencabutan Izin--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pelaku usaha di Kota Bandar Lampung diingatkan untuk memenuhi kewajiban penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
Jika kewajiban tersebut diabaikan hingga batas waktu awal Januari 2026, pemerintah daerah berwenang menjatuhkan sanksi administratif.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandar Lampung, Febriana, menjelaskan bahwa ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025.
Dalam regulasi itu ditegaskan bahwa setiap pelaku usaha wajib melaporkan realisasi kegiatan usahanya secara berkala melalui LKPM.
BACA JUGA:1.256 Personel Polda Lampung Naik Pangkat, Kapolda Tekankan Tanggung Jawab
“Pelaku usaha yang tidak menyampaikan LKPM sesuai ketentuan dapat dikenai sanksi administratif,” kata Febriana.
Ia merinci, sanksi akan diberikan secara bertahap. Tahap awal berupa teguran tertulis pertama. Apabila tidak ditindaklanjuti, pelaku usaha akan menerima teguran kedua dan ketiga.
Pada tahap ketiga, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi pencabutan izin usaha sementara.
“Jika setelah itu masih tidak ada kepatuhan, maka sanksi terakhir adalah pencabutan izin usaha secara permanen,” tegasnya.
BACA JUGA:DPRD Ajukan Perumda Air Limbah , Wali Kota Soroti Potensi Tumpang Tindih
Febriana menambahkan, periode penyampaian LKPM dibuka pada 1 hingga 10 Januari 2026. Laporan yang harus disampaikan mencakup realisasi kegiatan usaha untuk Triwulan IV dan Semester II Tahun 2025.
Pemerintah Kota Bandar Lampung berharap para pelaku usaha dapat mematuhi kewajiban tersebut sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi dan dukungan terhadap iklim investasi yang tertib dan transparan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




