BRI Buka Suara Soal Pemblokiran Rekening Dormant oleh PPATK

BRI Buka Suara Soal Pemblokiran Rekening Dormant oleh PPATK

PPATK Blokir Rekening Pasif--

MEDIALAMPUNG.CO.ID – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI akhirnya angkat bicara mengenai pemblokiran rekening pasif (dormant) yang menjadi perhatian publik belakangan ini. 

Kebijakan ini muncul setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan indikasi penyalahgunaan rekening dormant oleh pelaku kejahatan keuangan, termasuk untuk pencucian uang, judi daring, penipuan, hingga peredaran narkotika.

Langkah penghentian sementara terhadap rekening pasif tersebut bukan tanpa dasar. PPATK menegaskan bahwa banyak rekening hasil jual beli digunakan untuk aktivitas ilegal, salah satunya melalui modus reaktivasi massal oleh pihak tidak bertanggung jawab. 

Rekening-rekening ini umumnya sudah tidak aktif dan kemudian diaktifkan kembali tanpa sepengetahuan pemilik asli untuk menampung dana hasil kejahatan.

BACA JUGA:Transformasi Mimpi Jadi Cuan: Kisah Inspiratif Pengusaha Pakan Ternak dan Peran KUR BRI

Menanggapi kebijakan itu, Corporate Secretary BRI Agustya Hendy Bernadi menjelaskan bahwa BRI mendukung penuh langkah PPATK dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional. 

“Kami berkomitmen menjalankan kebijakan regulator demi melindungi sistem keuangan dari potensi penyalahgunaan,” ujarnya.

BRI memastikan bahwa dana milik nasabah tetap aman meskipun rekeningnya termasuk dalam kategori dormant. 

Bank pelat merah ini juga mengimbau nasabah agar lebih aktif memantau aktivitas rekening, menjaga kerahasiaan data pribadi, serta memperbarui kontak secara berkala agar tetap mendapatkan notifikasi penting dari pihak bank.

BACA JUGA:Perjuangan Jane Katang: Dari KUR BRI ke Garda Terdepan Gizi Anak Sekolah

Sebagai bagian dari langkah preventif, BRI secara aktif mengedukasi nasabah mengenai pentingnya menjaga aktivitas rekening. 

Tidak hanya sekadar transaksi rutin, nasabah juga dianjurkan untuk memahami bahwa rekening bank adalah instrumen hukum yang dapat menimbulkan konsekuensi bila disalahgunakan.

“Nasabah diharapkan menggunakan layanan perbankan secara bijak dan tidak memberikan akses terhadap rekening miliknya kepada pihak ketiga, terlebih jika ditawari imbalan atau kompensasi,” kata Hendy.

Temuan PPATK mengungkap fakta mencengangkan: banyak rekening dormant yang dibeli dari masyarakat dengan harga tertentu, lalu dipakai sebagai jalur lalu lintas dana ilegal. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: