TEKAB 308 Polres Lampura Kembali Bekuk Tersangka Begal

Rabu 06-07-2022,12:49 WIB
Reporter : Andika Syaputra
Editor : Budi Setiyawan

LAMPUNG UTARA, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Setelah lebih kurang dua bulan kabur, akhirnya pelaku begal  RR (27) warga Desa Pekurun Tengah Kecamatan Abung Pekurun itu berhasil dibekuk TEKAB 308 Polres Lampung Utara (Lampura).

RR ditangkap pada hari Senin (4/7) pukul 06.30 WIB di tempat dianya bekerja di salah satu Ruko yang berlokasi di pantai indah kapuk (PIK) Jakarta 

Kapolres Lampura AKBP Kurniawan Ismail SH. SIK. MIK diwakili Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama SH mengatakan tersangka  RR kita tangkap dalam kasus pencurian dengan kekerasan (Curas),  Rabu (6/7)

Lanjut Kasat, modus yang dilakukan terduga RR pada waktu itu Sabtu / 30 April 2022 sekira pukul 21.30 WIB TKP Jalan lintas Sumatera Desa Bumi Nabung Kecamatan Abung Barat, terduga pelaku yang menggunakan sepeda motor bersama rekannya memepet korban Ahmad (42) warga Desa Menanga Jaya Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan yang saat itu mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih.

BACA JUGA:Bonceng Tiga, Bawa Sajam, Tiga Pemuda Diamankan Polisi

"Setelah kedua ranmor sudah dalam keadaan jarak dekat, kemudian pelaku langsung mencabut kunci kontak sepeda motor korban sambil mengancam menggunakan senjata tajam jenis laduk, karena takut akhirnya korban pasrah ketika sepeda motor miliknya dibawa kabur oleh pelaku, selanjutnya korban melapor ke Polsek Abung Barat," ungkap Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama.

Melalui serangkaian penyelidikan, akhirnya pelaku dapat kita ringkus tanpa perlawanan di tempatnya bekerja di daerah Pantai Indah Kapuk Jakarta pada Senin (4/7) pukul 06.30 WIB.

"Saat ini pelaku RR berikut barang bukti berupa sajam jenis laduk, satu helai jaket sweater warna hitam telah diamankan di Mapolres dan kita lakukan proses pemeriksaan lebih lanjut, terhadap pelaku terancam pasal 365 KUHP," pungkasnya (adk/ozy/mlo)

 

Tags : #begal
Kategori :