
JAKARTA, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dicabut oleh Kementerian Sosial.
Ini menyusul adanya indikasi pelanggaran terhadap peraturan Menteri Sosial. Pencabutan izin ACT dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia No.133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi, 5 Juli 2022. "Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi di Jakarta, Rabu 6 Juli 2022. BACA JUGA:ACT Minta Maaf
BACA JUGA:Musim Panas
Muhadjir menyatakan, bahwa pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat dan selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali. Pada hari Selasa (5/7) Kementerian Sosial telah mengundang pengurus Yayasan ACT yang dihadiri oleh Presiden ACT Ibnu Khajar dan pengurus yayasan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait dengan pemberitaan yang berkembang di masyarakat.(*)Artikel ini sebelumnya telah tayang di Disway.id dengan judul : Pemerintah Cabut Izin Pengumpulan Sumbangan ACT, Jelas Ini Pelanggarannya