Medialampung.co.id - Kementerian Agama RI resmi menerbitkan surat edaran terkait panduan pelaksanaan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M di tengah pandemi Covid-19. Surat edaran tersebut juga telah ditindaklanjuti oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi Lampung untuk disosialisasikan oleh satu kerja di tingkat daerah.
Dalam Surat Edaran No.SE.03 Tahun 2021 tentang panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah yang ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 5 April 2021 tersebut memuat 11 poin penting yang harus diikuti oleh umat Islam dalam menjalankan puasa di bulan Ramadhan. Kepala Kantor Kemenag Lambar Maryan Hasan S.Ag, M.Pd.i, menyampaikan, sesuai apa yang disampaikan Menteri Agama RI, SE ini bertujuan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan untuk melindungi masyarakat dari risiko penyebaran Covid-19. "Ada 11 poin yang menjadi panduan kita dalam melaksanakan ibadah puasa tahun ini, panduan itu terkait pelaksanaan ibadah yang diwajibkan dalam bulan ramadhan, baik itu ibadah yang dilakukan pribadi atau secara berjamaah," terangnya. Dijelaskannya, panduan pelaksanaan ibadah di bulan ramadhan tersebut diantaranya yaitu sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti. Namun, dalam hal kegiatan buka puasa bersama tetap boleh dilaksanakan, namun harus membatasi jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan. “Pengurus masjid/mushola dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah seperti Shalat fardhu lima waktu, shalat tarawih dan witir, tadarus Al-Quran, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas masjid/mushola dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman satu meter antar jamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing," jelasnya. Selanjutnya, pengajian/ceramah/tausiyah/kultum ramadhan dan kuliah subuh, paling lama dengan durasi waktu 15 menit. Kemudian peringatan Nuzulul Quran di masjid/mushola dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat. “Pengurus dan pengelola masjid/musala wajib menunjuk petugas untuk memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jamaah, seperti melakukan desinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/mushola, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jemaah membawa sajadah/mukena masing-masing," lanjutnya. Kemudian, peringatan Nuzulul Quran yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas tempat/lapangan. "Terkait vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan Ramadhan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No.13/2021 tentang hukum vaksinasi Covid-19 saat berpuasa, dan hasil ketetapan fatwa Ormas islam lainnya," imbuhnya. Selanjutnya, kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infaq, dan shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah oleh badan amil zakat nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa. "Kemudian, untuk pelaksanaan shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat. Kecuali jika perkembangan Covid-19 mengalami peningkatan berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing," pungkasnya.(edi/mlo)Kemenag Terbitkan Panduan Ramadhan-Idul Fitri 1442 H
Selasa 06-04-2021,20:21 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 23-09-2024,19:48 WIB
Pj Gubernur Samsudin Rombak 39 Pejabat di 14 OPD Pemprov Lampung, Berikut Daftar Namanya
Senin 23-09-2024,15:00 WIB
Mau Kredit Rumah Subsidi? Berikut Syarat Pengajuan dan Perhitungannya!
Senin 23-09-2024,13:15 WIB
Awas! Cuma Lewat Sinyal 2G HP, Rekening Bisa Terkuras Habis
Senin 23-09-2024,15:57 WIB
Bosan Diganggu Iklan? Ini Harga Baru YouTube Premium Mulai November 2024
Senin 23-09-2024,10:29 WIB
Pencapaian Luar Biasa! Poktan Mekar Jaya 2 Raih Laba Rp450 Juta di Tahun 2024
Terkini
Senin 23-09-2024,22:32 WIB
Ratusan Polisi di Bandar Lampung Disiagakan untuk Amankan Pengundian Nomor Urut Pilwakot
Senin 23-09-2024,21:58 WIB
Pilgub Lampung 2024: Arinal-Sutono Fokus Ekonomi Kerakyatan dan Pembangunan Desa
Senin 23-09-2024,21:43 WIB
Pilkada Lampung Timur: Persaingan Antara Ela-Azwar dan Dawam-Ketut Dimulai
Senin 23-09-2024,21:13 WIB